LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan

lps

LiBi Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat bunga penjaminan perbankan sebesar 50 basis poin, menjadi 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Umum, dan 8,75 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat.

Sementara, bunga penjaminan simpanan valuta asing di Bank Umum dipertahankan sebesar 0,75 persen.

“Penurunan tersebut karena terdapat penurunan signifikan pada perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Bunga penjaminan (LPS Rate) itu berlaku mulai 15 September 2015 hingga 15 Januari 2017.

Halim menerangkan, penurunan bunga LPS dengan dosis terbesar di tahun ini juga karena indikator ekonomi makro dan perbankan, yang menggambarkan kondisi likuiditas akan memadai hingga akhir tahun.

Terkait penurunan yang signifikan pada perhitungan bunga penjaminan, Halim menjabarkan dua hal.

Pertama, secara umum kondisi suku bunga di pasar menunjukkan penurunan yang dalam, menjadi 6,1 persen pada akhir Agustus 2016, dari Februari 2016 yang sebesar 6,94 persen.

Kedua, kata Halim, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) September ini, LPS mengubah metode penetapan tingkat bunga penjaminan, menyusul pemberlakuan “7-Day Reverse Repo Rate” sebagai bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).

Perubahan itu mencakup penentuan perbankan yang menjadi penggerak bunga simpanan di industri perbankan.

“Kami tentukan bank-bank mana yang menjadi penggerak bunga deposito perbankan. Ditentukan untuk bank ‘leader’ dan ‘follower’,” imbuhnya.

Kemudian, LPS juga melakukan penyesuaian atau renormalisasi, agar tingkat bunga penjaminan mendatang bisa lebih responsif dengan kebijakan moneter Bank Indonesia.

Dengan sifat yang lebih responsif, LPS ingin bunga penjaminan dapat menopang efektivitas “7-Day Reverse Repo Rate” untuk mempengaruhi suku bunga pasar.

“Transmisi kebijakan moneter akan kita perkuat,” ujarnya..

Sebagai gambaran, hingga saat ini, cakupan dijamin LPS sebesar 99,5 persen untuk simpanan rupiah dan 97,2 persen untuk simpanan valuta asing dari total simpanan di industri perbankan.

Untuk simpanan valas, LPS masih mempertahankan bunga penjaminan sebesar 0,75 persen karena stagnannya pergerakan tingkat bunga simpanan valas selama tahun berjalan.

“Selain itu, kami juga pertimbangkan prospek kenaikan suku bunga perbankan untuk dolar AS,” kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan.

Penurunan “LPS Rate” periode September 2016 ini merupakan penurunan keempat kalinya pada tahun ini. Selama kurun 15 Januari hingga 14 September 2016, LPS telah menurunkan “LPS Rate” sebanyak tiga kali, masing-masing 25 basis poin.

Simpanan yang dijamin LPS merupakan simpanan yang di bawah Rp2miliar.

Simpanan yang di bawah Rp2 miliar di industri perbankan hingga September 2016 mencakup 164.539.696 rekening dengan nilai total simpanan sebesar Rp1.839 triliun, kata Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Didik Mardiono. (ant/lb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *