Gubernur Papua Minta Kepastian Pemerintah Soal Freeport

_20170127_121338

Lintas Bisnis.com Jakarta – Gubernur Papua, Lukas Enembe SIP.MH menyambut baik rencana revisi Undang Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang saat ini tengah digodok di DPR RI

Menurut Lukas, salah satu yang direvisi adalah terkait kontrak karya PT.Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021 mendatang.

“Kami tidak bicara kontrak Freeport harus segera dinyatakan diperpanjang. Waktunya sudah diatur dalam Undang-undang. Untuk mencapai itu butuh tahapan dan prosedur panjang. Karena itu perlu kepastian untuk melakukan tahapan itu,” ujar Lukas di Jakarta , Jumat (27/1/2017).

Dalam UU Minerba disebutkan untuk perpanjangan kontrak harus dibahas 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Inilah yang kemudian diminta untuk direvisi. Dengan jangka waktu 4 atau 5 tahun sebelum kontrak kerjasama berakhir.

“Keberadaan Freeport tidak hanya berdampak terhadap pembangunan ekonomi di Papua juga nasional, serta terhadap politik dan Negara Kesatuan RI. Kalaupun akhirnya pemerintah memperpanjang kontrak Freeport di Papua, maka Pemda mengharapkan mendapat 10 persen dari 30 persen saham yang direncanakan akan didivestasikan, ” ujar Lukas.

Diharapkan dengan revisi UU akan mengatasi persoalan tumpang tindih aturan pemerintah yang terjadi selama ini. Adanya revisi, aturan-aturan tersebut bisa kembali ditata. (red/lb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *