Kaukus Muda Indonesia Adakan Duskusi Publik Terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2017

IMG-20170221-WA0122

Lintas Bisnis. com Jakarta – Ketua KMI Edi Humaidi menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2017, merupakan revisi ke-4 dari PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang diikuti oleh aturan turunan pelaksanaan berupa Permen ESDM No 5 tahun 2017 dan Permen ESDM No 6 tahun 2017, katanya pada saat diskusi publik yang diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (21/2).

Lanjut Edi, pemerintah menyatakan bahwa terbitnya PP dan Peraturan Menteri ( Permen) Enegi Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut adalah untuk menegakkan pengelolaan Minerba sesuai Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sehingga memberikan manfaat/keuntungan yang lebih besar bagi Negara, yakni peningkatan penerimaan Negara, terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, iklim investasi yang kondusif dan diinvestasi hingga mencapai 51%.

” saya berharap aturan tersebut, dapat mewujudkan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengelolahan dan pemurnian mineral logam di dalam Negeri,” harap Edi.

Secara Implementatif, kata Edi, aturan tersebut akan berdampak terhadap industri pertambangan nasional. Untuk perusahaan pertambangan mineral tembaga seperti, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) diperbolehkan mengekspor konsentrat (hasil pengolahan) tembaga pasca 12 Januari 2017 (selama 5 tahun ke depan), apabila PTFI dan PT AMNT bersedia merubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan memenuhi persyaratan lainnya seperti komitmen smelter, pembayaran bea keluar dan lainnya. Sementara, untuk perusahaan nikel dan bauksit seperti, PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery diperbolehkan melakukan ekspor mineral olahan apabila memenuhi kadar yang ditetapkan ( kadar nikel <1,7% dan bauksit kadar A1203 >42%) dan berkomitmen membangun smelter, katanya.

Sementara itu, Ahmad Redi SH MH selaku Pengamat Sumber Daya/Dosen Universitas Tarumanagara menambahkan, ke depan PTFI sudah seharusnya pemegang administration dipegang oleh pemerintah Indonesia, karena saat ini PTFI banyak melakukan kesalahan terhadap administrasi tersebut.

” saya berharap Pemerintah Indonesia harus berani mengambil langkah berkewajiban menolak kontrak dengan PTFI. Karena, kita Negara bebas dan merdeka,” ungkap Ahmad Redi. Di

Hadir dalam acara tersebut, Pengamat Sumber Daya/Dosen Universitas Tarumanagara Ahmad Redi SH, MH, Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional Melky Nahan, dan Ketua KMI Edi Humaidi (hft)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *