Lintas Bisnis.com Klungkung, Bali – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta membuat inovasi lainnya untuk meningkatkan kualitas produksi garam dari petani lokal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung bekerjasama dengan Koperasi Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir (LEPP) Mina Segara Kusamba telah melakukan penelitian untuk mengubah garam tradisional hasil petani garam lokal di Klungkung menjadi garam beryodium.
Bupati Suwirta menyatakan bahwa timnya telah membuat sistem produksi agar garam tradisonal dapat memiliki nilai jual tinggi. “Program telah dilakukan sejak Desember 2017, dan sekarang kami sedang menyiapkan sistem produksi untuk membuat pengolahan garam menjadi lebih baik serta bernilai jual tinggi”, papar Suwirta saat ditemui di Desa Pesinggahan, Klungkung Bali pada Sabtu (14/01).
Menurut Suwirta produksi garam terlalu tergantung pada cuaca. “Produksi garam kita sangat bergantung pada cuaca seperti kelembaban udara dan curah hujan. Kalau curah hujan dan kelembaban tinggi, hal itu menghambat proses evaporasi (penguapan), menjadikan air laut jadi air tua (bahan baku garam) menjadi agak lambat. Ini membuat produktivitas menurunkan sampai 83%”, ungkap Suwirta.
Suwirta menambahkan, pengelolaan garam yang masih dilakukan tradisional juga membuat produksi garam lokal masih kurang optimal. “Kualitas garam yang baik harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kadar NaCL pada garam lokal masih pada angka 90% sementara batas kualitas garam beryodium untuk konsumsi, minimal 94%. Nantinya garam tradisonal dari petani lokal akan kami murnikan hingga kadar NaCL nya mencapai 94%.
Jika sudah sesuai standar maka garam memiliki nilai jual yang tinggi dan untuk saat ini garam beryodium sudah lulus proses uji coba dan puji syukur di hasil uji coba yang ke lima telah berhasil”, ujar Suwirta.
Bupati Suwirta berharap dapat menyukseskan program garam beryodium di tahun ini dan menjadi salah satu program unggulan Pemkab Klungkung. “Pertama kita distribusikan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klungkung sekitar 3 ton setiap bulan. Jika bahan bakunya memadai, kedepannya kita jual garam beryodium ini ke pasar tradisional dan pasar swalayan”. jelas Suwirta.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Gede Kesumajaya sangat mendukung program tersebut, karena dapat meningkatkan kesejateraan para petani garam dan meningkatkan perekonomian desa . “Saya sangat mendukung program ini, jika berhasil memanfaatkan garam lokal menjadi garam yang beryodium maka nilai jualnya sangat tinggi. Hal tersebut pasti dapat meningkatkan kesejahteraan para petani garam”, ungkap Kesumajaya.
Tentunya saat dipasarkan, pemerintah telah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 69/1994 Tanggal 13 Oktober 1994 tentang pengadaan garam beryodium, serta SK Menperindag No. 77/M/SK/5/1995 Tanggal 4 Mei 1995 tentang persyaratan teknis pengolahan, pengawasan dan pelabelan garam beryodium. “Hasil produksi garam beryodium dipasarkan dalam bentuk kemasan 250 gram, tapi sebelum itu ada persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu dan kami siap untuk akan mendukung dari segi regulasinya, tutup Kesumajaya.