Jamaah Umrah Harus Berangkat Maksimal 6 Bulan Sejak Daftar

Lintas Bisnis.com Jakarta – Tidak adanya regulasi yang mengatur batas waktu keberangkatan jamaah umrah memjadi suatu kelemahan.  Kelemahan peraturan inilah yang dijadikan celah bagi travel untuk melakukan penipuan kepada jamaah umrah dengan cara memperlambat keberangkatan mereka hingga bertahun-tahun. Tujuannya tentu untuk mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya dulu.

Kini, jamaah umrah tak perlu khawatir lagi. Sebab, akan dibuat sebuah aturan baru dari Kemenag bahwa travel akan diberikan waktu maksimal 6 bulan untuk memberangkatkan jamaahnya sejak ia mendaftar. Jika ada travel yang melewati batas itu, jamaah langsung bisa mengkomplain travel tersebut atau mengadukannya pada pemerintah (Kemenag).

Apa yang dilakukan Kemenag ini merupakan langkah maju. Hal ini merujuk pada banyaknya kasus penipuan yang dilakukan oleh travel yang menunda-nunda keberangkatan jamaahnya hingga bertahun-tahun sehingga ujung-ujungnya gagal berangkat.

Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menyatakan, ketentuan itu masuk dalam draf revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) no 18 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang segera diteken Menteri Agama.

Arfi mengakui, ada kekurangan dari sisi regulasi penyelenggaraan umrah sehingga dalam dua tahun ini muncul kasus-kasus yang merugikan calon jamaah umrah. Untuk itu, salah satu program prioritas yang akan dilakukan Direktorat Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kemenag adalah penguatan regulasi.

“Untuk memperkuat regulasi ini, akan ada PMA yang secara substansial kita keluarkan guna menutup celah penyimpangan yang dilakukan PPIU. Di antaranya salah satu yang terpenting adalah masa pendaftaran dan keberangkatan calon jamaah itu nanti maksimal 6 bulan.  Ini masukan juga dari asosiasi penyelenggara umrah,” ujar Arfi.

Menurut Arfi, masa 6 bulan sudah sangat cukup untuk mempersiapkan keberangkatan calon jamaah. “Untuk pelunasan biaya umrah saja maksimal  tiga bulan sudah cukup,” ujar dia.

Selain penguatan regulasi, kata Arfi, program lain yang dilakukan direktoratnya adalah penguatan kelembagaan. Kemenag telah menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait perlindungan terhadap WNI, serta asosiasi haji dan umrah terkait pembinaan terhadap travel PPIU.

Program ketiga yang dilakukan Direktorat Pembinaan Umrah, menurut Arfi, adalah penerapan Sipatuh atau aplikasi berbasis internet untuk memperkuat pengawasan terhadap PPIU.

Program keempat, menurut Arfi  yang segera dindaklanjuti adalah penetapan harga referensi umrah. Saat ini, sudah ada masukan dari asosiasi penyelenggara umrah termasuk AMPHURI untuk kisaran harga referensi umrah yakni Rp 20 juta.

“Ini bukan harga minimal ya. Harus disadari bahwa beberapa kasus muncul karena tidak ada acuan sebenarnya untuk umrah. Apalagi masyarakat kita itu mudah terpengaruh jika yang bilang tokoh atau ulama, padahal harganya tidak rasional. Ini yang terjadi dalam setahun terakhir, salah satunya karena tidak ada harga referensi,” pungkas Arfi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *