Home / Haji Dan Umroh / BPKH: 31 Bank Syariah Di Percaya Kelola Dana Haji Sebesar RP 100 Triliun

BPKH: 31 Bank Syariah Di Percaya Kelola Dana Haji Sebesar RP 100 Triliun

Lintas Bisnis.com Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen untuk mengelola dana haji dengan transparan. Hal ini bertujuan agar terhindar dari risiko moral hazard dan dapat di pertanggung jawabkan dalam pengelolaannya.

Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengatakankan, untuk saat ini nilai dana haji yang dikelola oleh mitra BPS-BPIH mencapai Rp 100 triliun. “Ada (potensi) moral hazard yang besar sehingga kami mengingatkan mari bangun komitmen agar terhindar dari moral hazard,” jelas dia dalam acara BPKH di Grand Sahid, Jakarta, Rabu (28/2).

Sesuai UU No.34 Tahun 2014, pengelolaan dana haji di BPKH akan dilakukan dengan prinsip syariah. “Sesuai ajaran Islam, maka gratifikasi itu jelas-jelas haram dan melanggar dalam norma agama islam sehingga mari kita bangun BPKH agar terhindar dari hal haram,” terang beliau.

Yuslam mengungkapkan, untuk meningkatkan transparansi tersebut, pihaknya juga akan bekerjasama dengan bank-bank milik negara. “Akan ada layanan syariah yang dikelola oleh bank milik negara dan ini membuktikan dukungan bank milik negara terhadap pengembangan dana haji ke depan,” ujar beliau dalam dalam sesi wawancara di hadapan para awak media.

Dari sisi peraturan juga sudah mendukung agar dana haji ini dikelola tidak hanya transparan, tapi juga berprinsip syariah. Sesuai amanah UU No.34 Tahun 2014, pemerintah menerbitkan peraturan menteri dan peraturan presiden yang menunjuk bank syariah sebagai pengelola dana haji.

Menurut rencana, akan ditunjuk enam fungsi Badan Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Adapun keenam fungsi itu adalah BPS-BPIH penerimaan, operasional, likuiditas, penempatan, pengelola nilai manfaat investasi dan mitra investasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *