Grab Dukung Pemerintah Aturan Ganjil Genap

Lintas Bisnis.com Jakarta – Grab, platform pemesanan kendaraan dan pembayaran mobile terkemuka di Asia Tenggara, menggelar “Sosialisasi Aturan Ganjil Genap untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK)“ untuk memastikan bahwa para mitra pengemudi GrabCar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabok) mengetahui dan mematuhi aturan lalu lintas tersebut.

Saat ini, aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat sudah diberlakukan di Jakarta, tepatnya di Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, Jl.Medan Merdeka Barat dan Jl.Gatot Subroto. Kemudian, aturan tersebut diperluas di beberapa ruas jalan tol di Jabodetabek, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Jakarta-Tangerang. Angkutan umum dikecualikan dari aturan tersebut, termasuk ASK yang sudah memiliki perizinan lengkap dan menempelkan stiker ASK di kaca depan kendaraan.

“Kami berkomitmen mendukung pemerintah dan aparat kepolisian dalam menerapkan mekanisme pengaturan lalu lintas untuk angkutan umum, termasuk aturan ganjil genap untuk ASK, demi menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pengguna Jalan. Malalui sosialisasi hari ini, kami harap seluruh mitra pengemudi kami mengetahui dan menaati peraturan yang berlaku tersebut,” ujar Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata Di Jakarta, Rabu (9/5).

Dalam sosialisasi ini turut hadir Bambang Prihartono. MSCE.. Kepala Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ), perwakilan Korlantas POLRI, perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta puluhan mitra pengemudi GrabCar.

Selain sosialisasi aturan ganjil genap para mitra pengemudi juga mendapatkan penjelasan mengenai penanganan kemacetan dalam menghadapi Asian Games 2018 serta Penegakan Hukum dan Tim Green Line sebagai Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan Jabodetabek.

Ridzki melanjutkan, pihaknya juga ingin menggunakan momentum sosialisasi hari ini untuk mendorong seluruh mitra pengemudi untuk menaati peraturan yang berlaku untuk ASK, terutama terkait perizinan agar para mitra pengemudi dapat mencari nafkah dengan tenang karena sudah memiliki kelengkapan yang dibutuhkan.

“Grab selalu siap bersinergi dengan pembunuh dan aparat kepatutan untuk menyamakan tayanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat lndonesia,” tutur Ridzki.

Selain kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Grab adalah satu-satunya platform pemesanan kendaraan yang menerapkan prinsip KYC (know your customer) secara ketat dalam pendaftaran mitra pengemudi GrabCar demi meningkatkan aspek keselamatan penumpang yang menjadi prioritas utama perusahaan.

Grab melakukan pengecekan dokumen-dokumen (KTP, SIM, STNK dan SKCK) secara fisik dan menemui calon mitra pengemudi secara langsung. Grab juga memeriksa kondisi kendaraan calon mitra pengemudi.

Pada kesempatan yang sama, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh Grab dan berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh penyedia aplikasi dan operator ASK lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *