BPN Tangsel:  Tidak Ada Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Lintas Bisnis.com Tangerang – Maraknya pemberitaan tentang adanya pungutan pada program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi bola panas bagi aparat ATR/BPN.
Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan ATR/BPN Kota Tangerang Selatan, Kadi Mulyono mengatakan untuk Biaya pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat tidak di kenakan biaya alias gratis.
“Kami selaku penyelenggara dan pihak yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat tanah, yang dalam hal ini program PTSL, setelah berkas persyaratan dinyatakan telah lengkap, berkas tersebut akan di daftarkan untuk penerbitan sertifikat,” jelas Kadi Mulyono saat mengklarifikasi hal tersebut di Tangerang Rabu (6/2/2019)
Kadi berharap dengan adanya program PTSL, pemilik tanah, lurah/kepala desa, camat dan sebagainya untuk dapat berkordinasi dan bekerjasama dengan baik untuk kepentingan rakyat.
“PTSL merupakan program Presiden Jokowi dan masuk dalam Nawacita. Artinya gratis biaya pengurusannya di BPN, diluar nilai perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) materai dan patok tanah.
“Kami juga berharap, dengan program pembuatan sertifikat gratis masyarakat lebih memilih program ini. Jadi masyarakat diharapkan memanfaatkan program tersebut,” pungkas Kadi Mulyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *