Pemerintah Didesak #Blokir lklan Rokok

Lintas Bisnis.com Jakarta – Lentera Anak bersama Komnas Pengendalian Tembakau, Forum Warga Jakarta dan Yayasan Pusaka Indonesia mendesak pemerintah untuk melarang iklan, promosi dan sponsor rokok secara menyeluruh untuk melindungi anak-anak dari target industri rokok dan mendukung upaya penurunan prevalensi perokok anak.

“Kami mendesak pemerintah untuk memblokir iklan rokok di internet yang tampil dalam berbagai format dan platform yang muncul kapan saja sehingga sangat rentan terakses oleh anak-anak dan remaja,” kata Koordinator Advokasi Yayasan Lentera Anak, Nahla Jovial Nisa di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Menurut dia, pihaknya bersama Komnas Pengendalian Tembakau, Forum Warga Jakarta dan Yayasan Pusaka Indonesia telah menyampaikan Iaporan tentang pelanggaran iklan rokok di Internet kepada Dirjen Aplikasi dan lnformatika Kementerian Komunikasi dan lnformatika RI.

Laporan ini dihimpun dari masyarakat, terutama anak muda yang menemukan iklan. promosi dan sponsor rokok di media elektronik dan media sosial sejak tanggal 16 Juni 7 Juli 2019.

“Kami menerima Iaporan dari masyarakat, terutama anak muda yang menemukan 34 iklan, promosi dan sponsor rokok di media online, media sosial, pemutar musik dan aplikasi editing foto. lklan, promosi dan sponsor rokok tampil dalam berbagai bentuk seperti pop up, banner web dan konten di media sasial. Semua portal tersebut, tidak ada satupun yang menerapkan verifikasi umur seperti yang diatur PP 109/2012,” ucap Nahla.

Salah satu yang dilaporkan masyarakat menurut dia, adalah akun media sosial yang kontennya menyampaikan pesan dan misi industri rokok dalam mempopulerkan kegiatan merokok, seperti akun @rokok.indonesia dan @bolehmerokok yang berafiliasi dengan KNPK (Komite Nasional Pelestari Kretek) yang mengklaim sebagai pembela petani tapi konten media sosialnya secara terbuka mengajak orang untuk merokok.

”Hal ini melanggar Pasal 39 PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Karena menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang Rokok, asap Rokok, bungkus Rokok”, ujar Farum Warga Jakarta (FAKTA), Tubagus Karbyanto.

Laporan ini menyampaikan bukti bahwa selama bertahun-tahun iklan rokok di internet melanggar PP 109/2012 dan tidak ada pengawasan yang dilakukan. Karena itu diharapkan Iaporan dimaksudkan untuk mendorong serta mendukung Kementerian Komunikasi dan lnformatika membokir iklan rokok di media elektronik sebagaimana permintaan Menteri Kesehatan dalam suratnya tertanggal 10 Juni 2019 kepada Kominfo.

Sementara itu, Ketua Departemen llmu Komunikasi FISIP UI, Ketua YPMA sekaligus Anggota Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Nina Armando menyampaikan, melarang total iklan rokok di semua media adalah jalan terbalk untuk menanggulangi kesulitan pemerintah dalam mengawasi pengendalian iklan rokok.

“Seperti kita ketahui, bahwa rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan bersifat adiktif, maka peredaran dan konsumsi rokok harus diatur dan diawasi serta dilarang beriklan, seperti produk berbahaya lainnya, yang dimandatkan oleh UU 39/2007 tentang cukai,” tutur Nina.

Sementara itu, hasil riset Tobacco Control Support Center-lkatan Asosiasi Kesehatan
Masyarakat Indonesia menyebutkan, 3 dari 4 anak mengetahui iklan rokok dari media daring. Terpaan iklan rokok di internet berdasarkan usia (TCSC-IAKMI, LSPR 2018) adalah 38% (dewasa atau di atas 18 tahun), dan 45,7% (anak, 10-18 tahun).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *