Dapatkan Kepastian Hukum, Sinomart KTS Development Lanjutkan Depo Kilang Minyak di Batam

Lintas Bisnis.com Jakarta – Seusai dapat kepastian putusan arbitrase internasional dan dukungan dari pemerintah, Sinomart KTS Development Ltd yang bekerja sama dengan pemerintah dan investor lokal berencana melanjutkan pembangunan Depo Kilang Minyak di Pulau Janda Berhias, Batam yang sempat tertahan selama 7 tahun itu sejak 2013.

Kuasa hukum dari Sinomart KTS Development Limited E.L Sajogo, SH mengatakan pihak Sinomart menegaskan kembali itikad baiknya untuk berinvestasi di Indonesia dengan tetap mengandalkan keadilan dan dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia.

Sebagaimana diberitakan akhir-akhir ini bahwa kliennya Sinopec atau Sinomart di duga “Menunda-nunda” proyek kendati sudah mengantongi izin dari otoritas pemerintah daerah maupun pusat.

“Kami meminta kepada PT Batam Sentralindo dan PT Mas Cpital Trust untuk melaksanakan putusan arbitrase internasional. Serta perlakuan yang adil berdasarkan hukum bagi investor yang beritikad baik untuk melanjutkan proyek mereka di Indonesia,” ujar EL Sajogo dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (9/3/2020).

EL Sajogo mengatakan, Sinopec adalah salah satu perusahaan minyak dan petrochemicalo terbesar di dunia yang telah menanamkan investasi di Indonesia dengan rencana membangun dan mengoperasikan proyek depo minyak di pulau Janda Berhias, Kepulauan Riau, Batam.

Lanjutnya, proyek depo minyak atau storage oil tersebut menampung 2,6 juta meter kubik dengan total investasi mencapai USD 841 juta atau setara 12 triliun rupiah. Selanjutnya, pada Oktober 2012 Sinopec melalui anak perusahaannya yaitu Sinomart menandatangani perjanjian kerja sama untuk melaksanakan proyek melalui PT West Point Terminal yang berkedudukan di Batam dan melakukan perjanjian kerja sama dengan dua perusahaan yang saling terafiliasi yaitu PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust.

Dimana PT Mas Capital Trust adalah pemegang saham minoritas dengan kepemilikan saham 5 persen di PT West Point Terminal dan sisanya 95 persen dikuasai Sinomart. Investasi awal yang telah dikucurkan oleh Sinomart melalui PT West Point Terminal adalah menyewa lahan yang dikuasai PT Batam Sentralindo dengan nilai kurang lebih Rp 1 triliun untuk jangka waktu 50 tahun dan di bayar dimuka.

“Namun demikian, Sinomart yang memiliki saham mayoritas ternyata mendapat berbagai macam halangan untuk berinvestasi dan melakukan pembangunan proyek di Indonesia. Halangan-halangan tersebut ironinya justru dilakukan oleh para mitra bisnisnya di Indonesia yang sebenarnya sudah menerima pembayaran di muka tersebut,” ungkapnya.

“Akibatnya sejak awal investasi, PT West Point Terminal tidak bisa menjalankan investasinya dengan bebas. Bahkan sejak 2015 hingga saat klarifikasi disampaikan Sinomart dan PT West Point Terminal maupun pengurus dan pemegang sahamnya masih harus menghadapi berbagai macam upaya hukum oleh PT Mas Capital Trust dan PT Batam Sentralindo,” sebutnya.

Hal serupa disampaikan oleh tim kuasa hukum Sinomart, Johson Panjaitan menyampaikan harusnya mereka mematuhi putusan arbitrase internasional di Singapura bahwa dalam putusan tersebut sudah jelas bahwa tidak boleh adalagi gugatan-gugatan.

Mungkin karena investornya orang asing tidak mengetahui prosedur hukum di Indonesia diperlakukan seperti itu. Bahkan sampai-sampai mereka keterlaluan memimpin bersama kepolisian menggeledah kantor, menyita komputer dan lainnya dan yang lebih buruknya pejabat Sinormartnya dikeluarkan red notice dan ini terlihat bagaimana hukum di Indonesia dijadikan alat oleh orang pemegang saham minoritas untuk menggagalkan proyek sampai sekarang.

Pihaknya pun menyayangkan proses hukum di Indonesia telah dijadikan alat penekan oleh perusahaan –perusahaan yang terafiliasi Sinomart dalam hal ini Hawana Family yang mengakibatkan investasi ini tidak berjalan selama tujuh tahun.

“Kami ingin bekerja sama dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi agar investasi itu segera dilakukan,” tandasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *