Lintas Bisnis.com Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta konfirmasi terkait pendampingan Tim Tender FEED dan EPC Kilang Olefin TPPI Tuban, Rabu (30/9).
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Eksekutif Yusri Usman tersebut, CERI melaporkan pernyataan Vice President Corporate Communication Holding Pertamina Fajriah Usman di berbagai media massa yang menyebut bahwa proses tender pembangunan kilang Pertamina Olefin di kawasan TPPI Tuban Jawa Timur senilai Rp 50 triliun telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur pengadaan yang berlaku.
Surat yang juga ditembuskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, BoC dan BoD PT Pertamina Holding, serta BoC dan BoD PT Kilang Pertamina Internasional tersebut, CERI menyebut Fajiriah Usman mengklaim bahwa seluruh proses tender sudah dijalankan Pertamina dengan pedampingan dari tim Jamintel Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga governance-nya sangat terjaga dengan baik.
Menurut Yusri, pernyataan Fajriah tersebut sangat tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada. Dalam proses tender tersebut ditemukan beberapa dugaan penyimpangan prinsip GCG Pertamina dan aturan Permen BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksananaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN seperti dimaksud mulai Pasal 1 sampai 4, yaitu kepada panitia tender harus wajib menerapkan prinsip efisen, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta terbuka.
Dugaan penyimpangan tersebut adalah tim tender yang diduga kuat sejak awal proses prakualifikasi sudah melakukan pelanggaran dengan mengakomodasi salah satu bidders untuk digiring menjadi pemenang pada proses tender DBC Olefin TPPI Tuban.
Salah satu poin syarat yang ditetapkan tim tender adalah leader (pimpinan) konsorsium wajib memiliki pengalaman membangun EPC sebagai pimpinan konsorsium dalam 20 tahun terakhir. Pada kenyataannya, dari data-data yang dikumpulkan, Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., tidak pernah membangun konstruksi olefin plant sampai selesai.
Temuan lain yakni adanya perubahan anggota konsorsium Hyundai Engineering yang awalnya berjumlah tiga perusahaan (Hyundai Engineering Co., Ltd, PT Rekayasa Industri, dan PT Enviromate Technology Industry) menjadi empat perusahaan seiring masuknya Saipem S.p.A. Sebelum melayangkan surat tertanggal 30 September 2020 ini, CERI telah mengirim surat secara resmi melalui media WhatsApp kepada BoD PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) perihal dugaan tersebut. Namun hingga surat kedua dilayangkan, pertanyaan-pertanyaan tidak terjawab dengan baik oleh Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional, Yusri merasa aneh manakala Sekretaris Perusahaan PT KPI merasa keberatan dengan pertanyaan-pertanyaan dari pihaknya tersebut.
”Pembangunan kilang ini merupakan proyek strategis nasional yang digagas oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2015. Maka wajib skita kawal bersama dari upaya praktek kongkalikong oleh oknum-oknum yang mungkin ada di tim tender Pertamina dengan salah satu peserta konsorsium yang ikut bersaing,” terangnya dalam surat tersebut.
Ia menambahkan, pihak-pihak terkait bisa memberikan penjelasan secara jujur kepada publik sejauh mana keterlibatan pengawalan oleh tim Bareskrim Polri, tim Jamintel Kejagung dan tim BPKP dalam tim tender yang dibentuk Pertamina untuk melakukan proses tahapan tender pemilihan kontraktor EPC yang diikuti empat konsorsium ini. Proses tender pembangunan TPPI Tuban ini seharusnya berlangsung sejak 8 April 2020 sampai dengan penyerahan kontrak pada 20 Mei 2020. Namun proses input administrasi semua dokumen administrasi, teknis dan harga yang seharusnya diserahkan pada 12 Mei 2020, menjadi molor hingga 3 Agustus 2020.
Sebagaimana dketahui, proses tender ini meloloskan dua konsorsium ke seleksi tahap selanjutnya, yaitu Hyundai Engineering Co Ltd, dengan PT Rekayasa Industri, Saipem, dan PT Enviromate Tehnology International ( Jo Hyundai Engineering Co Ltd) serta konsorsium Technip Italy SpA, PT Tripatra Engineers & Construction, PT Technip Indonesia dan Samsung Engineering Co Ltd.
”Konfirmasi soal status keterlibatan pendampingan tim Jamintel Kejagung, tim Bareskrim Polri dan tim BPKP ini menjadi sangat penting harus dijelaskan kepada publik. Hal ini untuk menghapus kecurigaan publik bahwa proses tender itu tidak transparan, tidak adil, tidak akuntabel serta tidak profesional,” tutup Yusri.
Sebelumnya, dua konsorsium peserta tender, masing-masing Daelim Industrial CO., Ltd., dan GS Engineering & Construction Corp melayangkan Letter of Complaint (Surat Sanggahan) kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses tender senilai Rp50 triliun tersebut.
Salah satu surat sanggahan tersebut tertanggal 25 September 2020 sebanyak empat halaman dengan kop surat berlogo GS Engineering & Construction Corp, Tecnimont S.p.A, dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dengan membeber sejumlah dugaan kecurangan tim tender yang ditengarai sejak awal proses prakualifikasi sudah melakukan pelanggaran dengan mengakomodasi salah satu bidders untuk digiring menjadi pemenang pada proses tender DBC Olefin TPPI Tuban.
Dalam salinan surat yang diterima redaksi, pihak GS Engineering & Construction Corp membeber sejumlah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh peserta tender lain, dalam hal ini Joint Operation Hyundai Engineering Co., Ltd., (HEC). GS Engineering & Construction Corp menuding HEC tidak memiliki pengalaman sebagai leader pembangunan proyek strategis nasional sebagaimana syarat yang telah ditetapkan oleh tim tender. Dalam dokumen tender tertulis bahwa peserta tender harus memiliki pengalaman sebelumnya selama 20 tahun.
Selain itu surat sanggahan juga juga menyebut ada pelanggaran administrasi berupa penambahan anggota konsorsium dalam proses tender. Dokumen prakualifikasi yang dibagikan tim tender kepada peserta tender menyatakan bahwa setiap anggota konsorsium yang telah lolos prakualifikasi tidak diperbolehkan mengubah keanggotaan konsorsium.
Surat sanggahan juga menyatakan keberatan dengan kebijakan tim tender yang mengundur undur waktu proses bidding dari awalnya 28 April menjadi 3 Agustus 2020. Mereka menuding hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Hyundai Engineering Co., Ltd., untuk memperoleh tambahan anggota konsorsium yang memenuhi kualifikasi persyaratan.
Sebelumnya, salah seorang vendor peserta tender mengirimkan surat pengaduan kecurangan proses tender TPPI Olefin Complex di Tuban ini kepada Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat tersebut dikirim sendiri ke Gedung Pertamina dan diterima oleh penerima tamu bernama Suwarno. Selain data-data kecurangan sebagaimana surat sanggahan GS Engineering & Construction Corp, ia juga mengungkap fakta bahwa HEC saat ini sedang terlibat kasus pidana korupsi yang melibatkan salah satu petinggi korporasi. General Manager (GM) HEC Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proses perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Sesuai aturan hukum yang berlaku, HEC seharusnya tidak diperkenankan mengikuti tender TPPI ini. Sesuai Keppres Nomor 80 tahun 2003 dan Perpres Nomor 16 tahun 2018, perusahaan yang tersangkut tindak pidana korupsi tidak diizinkan mengikuti tender proyek strategis nasional,” paparnya.
Ia berharap Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina memberikan perhatian kepada proyek pembangunan TPPI di Tuban ini agar citra PT Pertamina tetap bersih di mata masyarakat.