LINTAS BISNIS – Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Nasrullah mengatakan akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha sarang burung walet (SBW). Pasalnya, SBW merupakan komoditas pangan asal hewan yang mempunyai nilai ekonomi dan nilai ekspor tinggi.
“SBW memang banyak diminati di mancanegara, dan Indonesia merupakan salah satu pemasoknya. Maka menurut saya Indonesia siap ekspor sarang burung walet,” ujar Nasrullah.
Nasrullah menerangkan, sejauh ini Ditjen PKH telah selalu mengakomodir pelaku usaha SBW. Baik dengan cara memberikan edukasi, sosialisasi sampai memberikan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai jaminan keamanan produk SBW.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sampai dengan tahun 2020 tercatat sebanyak 74 unit usaha SBW telah mengantongi Sertifikat NKV. Dengan rincian, 72 unit usaha pencucian SBW, 1 Gudang Kering tempat pengumpulan SBW dan 1 pengolahan SBW.
“Jadi, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui produk sarang walet dari unit usaha yang sudah ber-NKV dengan melihat adanya logo NKV pada kemasan produk sarang burung walet,” jelas Nasrullah.
Ketua Umum Persatuan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN), Daniel Thong menilai, pendampingan yang dilakukan Ditjen PKH Kementan sejauh ini sudah positif. Menurutnya, Ditjen PKH Kementan sudah sangat membantu dalam pengelolaan, perawatan, pengolahan serta pemberian Sertifikat NKV.
“Ditjen PKH Kementan sangat membantu dan komunikatif, sebagai fasilitator dengan pihak provinsi dalam rangka penunjukkan Pejabat Otovet (Otoritas Veteriner),” ucap Daniel.
Ia menjelaskan, aturan NKV untuk SBW ini sudah sangat baik. Menurut dia, NKV ini bisa digunakan sebagai pintu awal untuk mempersiapkan perusahaan dalam menghadapi audit lokal maupun audit dari pembeli.
Terlebih, ia mengakui, bisnis SBW di Indonesia memang cukup besar. Terbukti dari jumlah perusahaan yang bergerak dalam proses pembersihan SBW di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.
“Hal ini juga dapat dilihat dari banyaknya calon eksportir yang mendaftarkan ke Badan Karantina. Apalagi, prospeknya juga masih bagus dan cukup luas karena banyaknya permintaan dari negara-negara luar,” ujar Daniel.
Ia menjelaskan, PPSWN juga ikut berperan dalam menjaga kelestarian dan peremajaan pengelolaan serta pengolahan SBW. Misalnya dengan memberikan edukasi kepada petani-petani SBW agar tidak memanen sarang burung muda/rampasan.
“Karena itu merupakan tindakan yang dilarang oleh pemerintah, selain itu kiga berpeluang menurunkan populasi burung walet yang ada,” jelas dia.
Ke depannya, ia mengatakan akan terus berupaya untuk menjaga kelestarian lingkungan agar burung walet mendapat habitat yang nyaman. Dengan begitu, burung walet dapat berembang biak dengan sendirinya dan burung walet mendapat pasokan makanan yang cukup.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan tren ekspor SBW memang meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir. Bahkan, selama masa pandemi covid-19, di tahun 2020 jumlah ekspor SBW tercatat sebanyak 1.155 ton dengan nilai Rp28,9 triliun, jumlah ini meningkat 2,13% dari pencapaian di tahun 2019.
Untuk itu, ia bersyukur karena Indonesia bisa menjadi pemasok SBW untuk banyak negara. Terlebih, sampai saat ini, SBW yang diperdagangkan dan diekspor merupakan komoditas binaan dari Ditjen PKH Kementan untuk produktivitasnya.
“Ini adalah anugerah Tuhan untuk kita, tanpa perawatan khusus walet memberikan sumbangan devisa negara, manfaat kesehatan dan pendapatan bagi petani,” tutur Mentan SYL.