DPRD Dorong Optimalisasi Penyaluran BST Oleh Dinsos – Bank DKI

LINTAS BISNIS – Kebijakan mengganti Bantuan Sosial (Bansos) yang awalnya dalam bentuk sembilan bahan pokok (sembako) menjadi uang tunai atau disebut BST (Bantuan Sosial Tunai) diapresiasi sejumlah kalangan. Di tahap I ini diharapkan pendistribusian BST lebih baik dari tahap sebelumnya yang mencapai 91 persen.

“Sekarang sudah diganti dengan uang tunai bukan sembako. Saya kira itu sudah baik,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani dalam acara Balkoters Talk bertajuk “Efektivitas BST dalam menunjang Kesejahteraan Masyarakat Kala Pandemi” yang digagas Koordinatoriat wartawan Balai Kota-DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Meski demikian menurut Rani terdapat sejumlah poin yang harus dievaluasi. “Setiap kebijakan ada yang kurang. Seperti pendataan, pemutakhirannya masih simpang siur, banyak laporan juga tentang ATM kosong kemudian juga terdapat laporan ada oknum yang melakukan pemotongan dana BST,” lanjut Rani.

Untuk itu Rani menyarankan agar ada evaluasi supaya ada perbaikan kedepannya. Dinas Sosial, Bank DKI sebagai operator BST, hingga RT/RW harus segera membenahi sejumlah hal dalam pendataan masyarakat.

“Supaya tidak salah sasaran pemutakhiran data harus segera dilakukan dan Dinsos juga harus menggandeng RT/RW karena selama ini RT/RW paling tau mana warga yang butuh Bansos. Karena banyak yang mengeluh tidak menerima BST, Selain itu banyak yang sebelumnya mendapat sembako namun saat pembagian BST tidak menerima,” terang politisi perempuan partai Gerindra itu.

Sementara operator (Bank DKI), tambah dia, harus memperbaiki dalam peningkatan pelayanan untuk penyalurannya sampai sosialisasi dan mengedukasi warga agar penggunaan BST ini tepat sasaran.

Sementara Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan pelaksanaan BST yang merupakan tanggung jawab perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat di DKI yang terkena dampak pandemi COVID-19 sesuai Perda Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19, memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.

“Mulai dari cara penyaluran sampai pendataan. Bahkan dalam pendataan, kami juga menggunakan rambu-rambu lain seperti Surat Edaran dari KPK RI tentang bagaimana penggunaan data dalam pelaksanaan BST ini,” ucap Premi.

Menurut Premi, untuk masalah telatnya BST tahap dua yang harusnya cair pada Februari, karena adanya pemadanan data karena dalam tahap pertama BST terdapat permasalahan termasuk ada penerima manfaat yang belum masuk ke dalam sistem data di Dinas Sosial.

“Karenanya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, peru ada sinergisitas untuk masalah BST ini dengan berbagai pihak, termasuk sinergisitas antar pemerintah pusat dan daerah termasuk waktu penyalurannya,” kata Premi.

Bahkan, tambah Premi, DKI juga bisa mengakomodir warga yang tidak ber-KTP DKI untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos) Tunai, dengan mempertimbangkan berhak atau tidaknya penerima manfaat tersebut dengan pertama diusulkan pada RT/RW.

“Jika memang yang bersangkutan memang berhak mendapatkan, maka Dinas Sosial akan melakukan pemadanan data dengan Dinas Dukcapil. Jika memang dinyatakan orang tersebut datanya memang benar valid dan sesuai dengan data base kependudukan maka dia akan berhak mendapatkan BST,” tutur Premi menambahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *