LINTAS BISNIS – Pemerintah menetapkan harga acuan baru untuk ayam pedaging hidup (live bird) dan telur ayam ras di tingkat peternak sebagai upaya menjaga keberlanjutan usaha peternakan sekaligus menjaga stabilitas harga pangan.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan, pemerintah bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi peternak, dan pelaku usaha menyepakati harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram serta harga telur ayam ras Rp24.000 per kilogram. Kesepakatan tersebut akan mulai berlaku pada 15 Juli 2026.
Menurut Sudaryono, penetapan harga dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan peternak dan konsumen.
“Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah,” ujar Sudaryono dalam rembuk perunggasan yang digelar HKTI bersama Kementerian Pertanian, Senin (6/7).
Keputusan tersebut diambil menyusul turunnya harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak dalam beberapa waktu terakhir hingga berada di bawah biaya pokok produksi. Kondisi itu dinilai mengancam keberlanjutan usaha peternakan rakyat apabila tidak segera ditangani.
Sudaryono menegaskan pemerintah akan mengawal implementasi kesepakatan harga tersebut agar dipatuhi seluruh pelaku usaha di sektor perunggasan.
Selain menetapkan harga acuan, forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain menjaga ketersediaan bahan baku pakan, meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi, memperkuat perlindungan terhadap peternak rakyat, serta mengantisipasi praktik usaha yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menjelaskan, penurunan harga terjadi akibat pasokan yang melimpah sementara permintaan melemah.
Menurut Agung, pemerintah terus menyiapkan langkah jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan agar harga di tingkat peternak tidak berada di bawah biaya produksi.
Di sisi lain, pemerintah menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjadi sumber permintaan baru bagi komoditas ayam dan telur. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan penyerapan produksi peternak sekaligus membuka peluang pengembangan usaha peternakan.
Pemerintah juga mendorong peternak menyesuaikan pola produksi dengan kalender sekolah agar pasokan tetap seimbang, termasuk pada periode libur sekolah ketika konsumsi cenderung menurun.
Sudaryono menambahkan, Indonesia saat ini telah mencatat surplus produksi ayam dan telur sehingga pemerintah terus memperluas pasar ekspor. Saat ini produk unggas nasional telah diekspor ke 11 negara dan pemerintah tengah membuka peluang ekspor ke Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan umrah dan haji serta memperluas akses ke pasar China.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama HKTI, asosiasi peternak, dan pelaku usaha akan melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kesepakatan tersebut guna memastikan stabilitas harga, keberlanjutan usaha peternak, serta penguatan daya saing industri perunggasan nasional.






