LiBi – Presiden Joko Widodo memastikan tarif kereta api kelas ekonomi tetap disubsidi setelah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 124/2015 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis di bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara tersebut, pemerintah memastikan adanya kewajiban pelayanan publik dalam penyelenggaraan kereta api kelas ekonomi, demikian dikutip dari informasi yang diunggah laman Sekretariat Kabinet, Jumat (20/11/2015).
Perpres yang ditandatangani pada 30 Oktober 2015 tersebut menyatakan, Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan akan menetapkan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi.
Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab pemerintah dalam bentuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik.
Menurut Perpres tersebut, PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara sarana perkeretaapian memiliki kewajiban pelayanan publik. BUMN penyelenggara perkeretaapian dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
Penugasan kepada BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik itu ditetapkan paling lambat 90 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Dalam perpres tersebut, Menteri Perhubungan juga diminta untuk menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian menyelenggarakan angkutan perintis bidang perkeretaapian, yang juga dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha lain.
Perpres dalam pasal 26A juga mengatur, bila Pemerintah membayar subsidi (kewajiban pelayanan publik) lebih besar, maka akan dikembalikan ke kas negara. Namun bila Pemerintah kurang bayar diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-P sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan. (ant/lb)