Karyawan PJA Minta Dirut Ancol di Copot

ancol1

LiBi Jakarta – Mayoritas karyawan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) setuju dengan rencana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mencopot Direktur Utama PT PJA, Gatot Setyo Waluyo seperti yang ramai diberitakan oleh media baru-baru ini.

Pencopotan Gatot menurut para karyawan Ancol cukup beralasan karena Gatot dinilai tidak menjiwai bisnis pariwisata dan rekreasi. Sejak posisi dirut ditempati Gatot pada medio Mei 2013 hingga saat ini tidak ada inovasi baru di Ancol.

Selain itu, kebijakan Gatot yang memberlakukan pemotongan gaji pokok (upah pokok) kepada karyawan yang terlambat atau tidak masuk dinilai telah melanggar undang-undang. Dimana Pasal 20 ayat (1) PP No 8/1981 tentang Perlindungan Upah menyebutkan bahwa pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja mesti dilakukan apabila diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan.

Selain itu, Gatot dinilai melakukan rotasi jabatan dengan tidak profesional. Dia tidak tidak menempatkan the right man in the right place di lingkungan kerja Ancol. Hal ini dibuktikan dengan keputusan Gatot menempatkan lulusan sarjana teknik mesin menjabat kepala departemen hukum. Sementara, ada sarjana hukum senior yang lebih layak ditunjuk.

Gatot juga dituding tidak pernah turun ke lapangan untuk berkoordiansi dengan bawahan, dan aset banyak yang rusak terbengkalai sebagai dosa lain Gatot di mata karyawan. Selain itu, Gatot juga tidak taat hukum. Hingga saat ini Gatot tidak melaporkan harta kekayaan ke KPK, dan malah dengan sombong menantang; “buat apa?”

Terakhir, kasus ABC (Ancol Beach City) tidak diselesaikan dengan benar. PJA dirugikan karena Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) tidak dapat mengadakan show internasional dan berakibat sepinya pengunjung yang datang ke Ancol. Kondisi ini sudah berjalan 2 tahun.

Berkaitan dengan hal itu, melalui sebuah media nasional, PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan tentang sejumlah isu dengan mengatasnamakan karyawannya.

Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Ellen Gaby Tulangow menyebut pemberitaan di sebuah media dengan judul “Karyawan Setuju Dirut Ancol Dicopot” dapat menurunkan reputasi PJA sebagai perusahaan yang bergerak di bidang properti, rekreasi dan resort.

“(Mengenai) pemotongan gaji karyawan sedang dalam tahap sosialisasi, dan manajemen memberlakukan atas dasar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 1. Selain itu, sesuai Perjanjian Kerja Sama pasal 42 ayat 1 (PKB) yang ditandatangani bersama manajemen PT PJA, Tbk dan serikat pekerja PT PJA, Tbk dan disahkan pada 25 Agustus 2015,” katanya.

Ellen juga membantah tuduhan jika rotasi jabatan oleh Direktur Utama Gatot Setyo Waluyo dilakukan tidak profesional. Dia mengatakan rotasi dan mutasi merupakan hal yang biasa dan dilakukan tidak hanya dengan melihat latar belakang pendidikan karyawan, kepemimpinan, dan pengalaman kerja.

“Hasil assessment dari pihak luar dan penilaian manajemen adalah beberapa pertimbangan lain dalam pengembangan akhir dan penempatan seseorang dalam satu posisi di lingkungan PJA,” katanya.

Terkait kasus Mall Ancol Beach City, Ellen menegaskan kasus ini terjadi antara PT WAIP sebagai pengelola ABS dengan pihak penyewa. Dia juga menegaskan bahwa penunjukkan direksi di lingkungan PT PJA sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan pemegang saham. Untuk melihat berita yang dibantah Ellen.

Menanggapi hal tersebut, karyawan Ancol (PJA) sekali lagi menegaskan, bahwa sejumlah isu tersebut adalah benar-benar terjadi. Dan saat ini sedang menjadi perhatian karyawan PJA, bahkan menjadi keresahan karyawan dan masyarakat Ancol.

Karyawan tahu bahwa Ellen Gaby sebagai pejabat di corporate secretary tidak pernah turun ke lapangan. Menurut karyawan, justru bila kondisi PJA tetap dipimpin oleh Dirut Gatot Setyo Waluyo, maka dapat menurunkan reputasi PJA sebagai perusahaan yang bergerak di bidang properti, rekreasi dan resort atau bidang industri pariwisata yang tidak dikuasainya.

Terbukti dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang akan mencopot Dirut PJA yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu melalui media berkaitan dengan kegaduhan reklamasi. Hal ini menunjukkan bahwa Gubernur Ahok pasti juga sudah tahu sepak terjang Dirut PJA Gatot Satyo Waluyo secara keseluruhan.

Menurut karyawan, mengenai pemotongan gaji karyawan sudah disosialisasikan tetapi masih dalam pembicaraan hubungan bipartite dengan Serikat Pekerja (SP), dan aspirasi karyawan melalui SP tidak setuju karena melanggar UU dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 1 mengatakan,” Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.” Bukan terlambat masuk.
Dan lagi selama ini pemotongan upah kerja bila tidak masuk kerja diluar ketentuan pasal 93 ayat 2 sudah diberlakukan melalui komponen upah yang disebut tunjangan kehadiran bukan terhadap upah pokok seperti di pasal 94.

Di dalam Lampiran Penjelasan pasal 94 berbunyi sebagai berikut, Pasal 94 “Yang dimaksud dengan tunjangan tetap dalam pasal ini adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapai prestasi kerja tertentu.” Jadi upaya Dirut untuk hal ini membuat karyawan gelisah.

Menurut karyawan rotasi jabatan yang dilakukan oleh Direktur Utama Gatot Setyo Waluyo adalah sangat tidak profesional yang memaksakan seorang Sarjana Teknik Mesin menjabat Kepala Departemen Hukum .

Bagaimana bisa Jabatan specialist diberikan kepada orang yang bukan bidangnya. Ini pasti akan menghasilkan orang-orang yang “yes men” dan akan cenderung tidak efisien bahkan jadi ladang korupsi.

Karyawan juga mendapatkan bocoran bahwa pengangkatan para wakil direktur yang lalu juga diberikan kepada karyawan-karyawan yang terindikasi tidak lulus assessment .

Terkait kasus Mall Ancol Beach City, Ellen menegaskan kasus ini terjadi antara PT WAIP sebagai pengelola ABC dengan pihak penyewa. Tetapi karyawan menyampaikan, bahwa kasus perdata (wan prestasi) Perjanjian BTO antara PJA dan WAIP menjadi kasus pidana korupsi karena mengakibatkan kerugian PJA/negara miliyaran rupiah dan karena dibiarkan maka terjadi kerugian yang terus berkelanjutan sampai tahun 2037 mendatang. Jadi tidak ada hubungannya dengan penyewa dan pihak ketiga.

Selanjutnya karyawan menyampaikan bahwa isu-isu yang lain tidak disanggah oleh Gaby maka hal itu menegaskan memang benar adanya. Dan memang benar bahwa penunjukkan direksi dilingkungan PT PJA sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan pemegang saham, dan pemegang saham mayoritas adalah Pemprov DKI Jakarta dengan Gubernur nya adalah Basuki Tjahaja Purnama.

“Kami sangat berharap semoga Ancol akan menjadi Jaya seperti Jaman-jaman keemasan dulu,” ujar sejumlah karyawan kepada wartawan. (ken)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *