Lintas Bisnis.com Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan InBound Indonesia (Asphurindo) melalui kuasa hukum tetapnya Razman Aris Nasution atau RAN Law Firm mengadakan jumpa pers untuk melakukan klarifikasi atas dualisme kepengurusan dalam tubuh asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Dualisme kepemimpinan di Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) mulai menemukan titik terang. Setelah, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dari kubu Magnatis. Secara tidak langsung menjadi indikator berakhirnya dualisme di Asphurindo.
Menurut kuasa hukum Asphurindo, Razman Arif, kedua tersangka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta otentik dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP,” ungkap kuasa hukum Asphurindo, Razman Arif SH dalam jumpa pers di kantor Asphurindo, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
“Kepengurusan Asphurindo yang sah adalah Pimpinan Syam Resfiadi dengan Sekjen Agus Sofyan, berdasarkan hasil musyawarah nasional II yang digelar di Gunung Geulis Bogor pada 9 – 11 Januari 2017,” ujar Razman.
Sedangkan mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak pengurus Asphurindo tandingan atau kubu Magnatis, Razman telah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti proses hukum dengan memanggil para tersangka.
“Kami sudah berkordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya melalui Kanit Kriminal Umum bapak Yusri Kompong, Kasubdit I Harda AKBP Nur Edy terkait SP2HP per 30 Oktober 2017 lalu, maka InsyaAllah dalam waktu dekat pihak kubu Magnatis akan segara dipanggil dan saya mendesak pihak kepolisian untuk menahan tersangka supaya memberikan efek jera,” kata Razman.
Razman juga menjelaskan, Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada 13 Oktober 2017 lalu yang kemudian berlanjut dengan terbitnya SP2HP per tanggal 30 Oktober 2017 lalu, pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen akte otentik.
Disamping itu Razman juga menghimbau kepada seluruh travel yang tergabung dalam Asphurindo agar tetap tenang, karena pihaknya akan mengirim surat untuk menginformasikan semua fakta dengan dilampirkan surat kuasa dan surat penetapan tersangka dari Bareskrim.
Ditempat yang sama, Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi menyampaikan, dari awal sebenarnya pihaknya hanya meminta kubu lawan untuk membatalkan akta versi Munaslub yang terbukti inkonstitusional atau legal sehingga tidak perlu sampai ke proses hukum.
“Sampai saat ini kami pun masih membuka kesempatan tersebut sehingga kami bisa mencabut pelaporan kami,” katanya.