Home / Belajar Produksi Garam Tiongkok, Atasi Inefisiensi

Belajar Produksi Garam Tiongkok, Atasi Inefisiensi

Lintas Bisnis.com Jakarta – PT Garam (Persero) mengupayakan pasokan produk secara berkesinambungan terlepas mekanisme pasar inefisiensi, yakni permintaan dan penawaran garam baik untuk konsumsi rumah tangga maupun industri yang tidak seimbang. Kegiatan produksi garam dan derivatnya, serta garam olahan berkualitas sudah mengacu pada standard desain lahan.

“PT Garam punya bozem (sungai buatan untuk kebutuhan PT Garam) dengan sistem evaporasi, kristalisasi. Tapi hal ini belum cukup. Kemauan politik untuk mencapai swasembada garam harus ada. Lahan garam rakyat harus terintegrasi seperti yang terjadi di Tiongkok, India,” Direktur Utama PT Garam, Budi Sasongko mengatakan kepada Redaksi, Kamis (19/9/2019).

Sebagaimana lahan tanah sebagai sumber kehidupan di Indonesia dengan fungsi seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri. Selain lahan tanah juga dipergunakan sebagai tempat permukiman. Selain lahan tanah dikuasai dengan title ‘hak milik’ juga yang secara hukum memiliki kedudukan kuat. Title ‘hak milik’ atas tanah di Indonesia bisa terpenuhi asalkan berdasar hukum dan berbagai peraturan perundang-undangan.

“Hal yang sangat prinsip, bahwa lahan tanah walaupun hanya selebar jidat di Indonesia, itu merupakan harga diri. Tapi di Tiongkok, hal tersebut tidak berlaku. Kondisi di India juga hampir sama dengan di Tiongkok. Tiongkok menganut sistem central state (pemerintahan sentralistik). Sehingga kegiatan produksi garam di Tiongkok tidak terbentur dengan status kepemilikan lahan. Produksi garam Tiongkok terbesar di dunia, (yakni) 70 juta metrik ton per tahun,” tegas Budi.

Hal lain, kegiatan produksi garam Indonesia terbentur dengan birokrasi berbelit-belit. Penanganan garam dengan lima pintu. Sektor hulu ditangani KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), hilirasi ditangani Kemenperin (Kementerian Perindustrian). Di tengah (KKP dan Kemenperin) ada Kementerian Perdagangan, Kantor Menko Kemaritiman. Sementara PT Garam berada di bawah Kementerian BUMN.

“Pada waktu zaman pak Harto (mantan Presiden ke-2 RI, Alm. Soeharto), pintunya hanya satu, (yakni) Menperindag (menteri perindustrian dan perdagangan). Sehingga ada stok nasional garam. KKP tangani lahan garam terintegrasi, sementara Kemenperin lebih pada hilirisasi. (perbedaan penanganan) tidak connect. Pahadal PT Garam melakukan itu (hilirisasi, produksi),” jelas Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *