LINTAS BISNIS – PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengungkapkan adanya keluhan dari 24 nasabah di Jawa Timur yang menyatakan tidak menerima polis dan meminta pengembalian premi. Hasil verifikasi perusahaan menemukan adanya dugaan fraud dan telah dilaporkan kepada pihak berwenang.
Astra Life telah melakukan penelusuran dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen terkait dan mengonfirmasikan bahwa seluruh polis tersebut telah dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan, namun terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen.
Astra Life melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, telah melaporkan kasus ini ke polisi pada 18 Januari 2023.
“Sehubungan dengan adanya keluhan sejumlah nasabah Astra Life yang telah dimuat di beberapa media massa, kami selaku kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) dengan ini menyatakan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh Astra Life adalah tidak benar,” jelas Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M saat Press Conference di Jakarta, Rabu (25/1/2023)
“Setelah mempelajari kasus ini dengan dokumen dan bukti-bukti yang ada, kami menduga ada upaya tindakan fraud (pemalsuan dan penggelapan data) yang dilakukan oleh oknum agen asuransi yang bertindak secara sistematis dan telah merugikan Astra Life,” tambahnya.
Diketahui ada 24 nasabah menyampaikan bahwa buku polis tidak diterima dan meminta pengembalian premi 100%. Manajemen Astra Life melakukan penelitian dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen agen dan nasabah, ditemukan dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen.
“Atas tindakan tersebut, kami telah mendampingi Astra Life untuk menindak lanjuti perkara ini ke jalur hukum melalui Bareskrim Polri pada tanggal 18 Januari 2023, agar dapat diusut secara tuntas,” jelasnya.
Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Selaku kuasa hukum yang ditunjuk dalam kasus ini, kami memastikan bahwa Astra Life tetap patuh dan tunduk atas aturan, hukum, dan perundang-undangan yang Berlaku.
“Astra Life berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance dan keberlanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”tutup Otto Hasibuan.



