{"id":11473,"date":"2021-10-23T02:07:28","date_gmt":"2021-10-23T02:07:28","guid":{"rendered":"http:\/\/lintasbisnis.com\/?p=11473"},"modified":"2021-10-23T02:07:52","modified_gmt":"2021-10-23T02:07:52","slug":"pegiat-lingkungan-tuntut-keterbukaan-informasi-peta-jalan-pengurangan-sampah-plastik-produsen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/2021\/10\/23\/pegiat-lingkungan-tuntut-keterbukaan-informasi-peta-jalan-pengurangan-sampah-plastik-produsen\/","title":{"rendered":"Pegiat Lingkungan Tuntut Keterbukaan Informasi Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik \u00a0Produsen"},"content":{"rendered":"<p><strong>LINTAS BISNIS<\/strong> &#8211; Meski mengapresiasi keberadaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75\/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, namun Greenpeace Indonesia menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi terkait roadmap yang telah dikirim oleh 30 produsen. Greenpeace saat ini sedang membuat petisi untuk bisa mengakses peta jalan yang dibuat oleh produsen.<\/p>\n<p>\u201cHarapannya, roadmap ini bisa diakses secara mudah oleh publik, sehingga publik bisa menjadikan tanggung jawab produsen atas kemasan dan sampahnya mereka sebagai salah satu pertimbangan ketika membeli,\u201d ujar Muharram Atha Rasyadi, juru bicara Greenpeace Indonesia pada webinar media \u201cEfektivitas Permen KLHK 75\/2019 Dalam Mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai\u201d, Jumat (22\/10).<\/p>\n<p>Keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan permasalahan sampah plastik di Indonesia juga dipertanyakan pegiat dan pengamat regulasi persampahan yang juga Ketua Komisi Penegakan Regulasi Satgas Sampah Nawacita Indonesia, Asrul Hoesein. Menurutnya, Peraturan Menteri LHK No.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen yang pemberlakuannya pada 2030 mendatang merupakan waktu yang cukup lama. Produsen-produsen tertentu juga masih belum dilarang untuk memproduksi kemasan-kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.<\/p>\n<p>Menurut Asrul, pelaksanaan EPR (extended producer responsibilty) ini harusnya melalui peraturan pemerintah, yang di dalamnya diatur semua stakeholder, bukan hanya KLHK saja yang membuat peta jalan. Ini merupakan mandat pasal 16 UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. \u201cSebenarnya dibuat dasarnya dulu, baru peta jalannya di bawah. Itu persoalannya, makanya apa yang terjadi seperti sekarang, simpang siur,\u00a0 galon isi ulang diserang oleh galon sekali pakai. Plastik sekali pakai ini di satu sisi dilarang, tapi satu sisi seakan-akan disupport. Makanya kenapa terjadi perang antara galon isi ulang dengan galon sekali pakai yang akhir-akhir ini muncul, itu sudah perang industri di sini. Kenapa terjadi, karena sistem EPR ini nggak ada,\u201d ujar Asrul.<\/p>\n<p>Menurutnya, KLHK seharusnya tidak perlu menunggu perusahaan mau berkomitmen atau tidak dalam melakukan tanggung jawabnya terhadap sampah-sampah plastik yang mereka hasilkan mengingat itu sudah kewajiban mereka untuk mengelolanya dengan baik. \u201cJadi\u00a0 tidak boleh takut, karena EPR \u00a0itu bukan duit perusahaan tapi duitnya konsumen. Sangat jelas bahwa mekanisme EPR itu dimasukkan dalam mekanisme harga produk,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Jadi, kata Asrul, tidak heran kenapa KLHK saat ini membiarkan saja\u00a0 produsen yang dengan seenaknya memproduksi kemasan baru plastik sekali pakai dengan masif seperti galon sekali pakai itu. \u201cIni kan aneh, kenapa pada saat muncul pelarangan plastik sekali pakai, mereka justru membiarkan salah satu industri memproduksi kemasan galon sekali pakai. Harusnya KLHK kan menegur mereka karena produk itu jelas akan menambah tumpukan sampah plastik terhadap lingkungan,\u201d tandasnya.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>Menurut Atha, Greenpeace telah melakukan survey di kota besar Jakarta Medan dan Makassar. Hasilnya banyak orang sudah sadar bahwa masalah sampah plastik berbahaya bagi lingkungan dan ini senada juga sama survei yang dilakukan oleh LIPI yang menyatakan tingkat kesadaran masyarakat kota terhadap masalah sampah khusus plastik itu tinggi tapi permasalahannya adalah ini tidak berlanjut menjadi sebuah perubahan perilaku. \u201cMenurut konsumen, mereka memiliki keterbatasan untuk bisa mencari kemasan-kemasan plastik yang bisa digunakan secara berulang. Itu yang menyebabkan sekalipun mereka sudah sadar akan bahaya plastik terhadap lingkungan, tapi mereka tetap menggunakannya,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Begitu juga halnya dengan pelarangan plastik sekali pakai di masyarakat. Menurut Atha, di satu sisi KLHK membuat peraturan untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai ini, tapi di sisi lain mereka juga seakan membiarkan produsen-produsen tertentu dengan seenaknya memproduksi produk-produk kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.<\/p>\n<p>\u201cIni kan nggak selesai masalahnya. Apalagi produsen itu mengiming-iming masyarakat bahwa produk mereka lebih hygienis dari galon yang guna ulang. Padahal selama ini kita nggak kenapa-kenapa mengkonsumsi air galon guna ulang ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Jadi, Atha menegaskan bahwa yang menjadi catatan di Permen 75 itu adalah ada beberapa opsi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. \u201cSayangnya, yang kita lihat selama ini yang paling ditonjolkan adalah produsen galon sekali pakai itu bicara soal daur ulang. Saya bukannya tidak mendukungnya, tapi jangan itu dijadikan prioritas. Karena daur ulang itu jelas-jelas memiliki banyak keterbatasan, dan recycling rate global saja masih rendah. Itu artinya, kalau kita hanya bicara di hilir saja tapi tidak mengandalkan hulunya, permasalahan sampah plastik di negara kita tidak akan selesai,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menanggapi hal itu, Direktur\u00a0Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),\u00a0Novrizal\u00a0Tahar, mengatakan bahwa Indonesia baru menjalankan EPR itu pada tahun 2019. \u201cJadi, bagaimanapun yang namanya sesuatu yang baru semua juga berjalan meraba-raba juga,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dia menegaskan bahwa hirarki pengelolaan sampah itu adalah reduce, reuse, recycle. Jadi, katanya, reduce itu paling tinggi tingkatannya, baru diikuti reuse dan recycle. \u201cKita tahu kan bahwa selama ini galon itu reuse, berulang kali dipakai. Jadi, artinya secara hierarki, secara filosofis, itu lebih tinggi dari recycle,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Seperti diketahui produk galon sekali pakai saat ini dipromosikan oleh produsennya seolah olah lebih baik dari galon yang bisa dipakai berulang dan mudah di akses oleh masyarakat, padahal sangat bertentangan dengan hirarki pengelolaan sampah dimana pengurangan atau reduksi itu yang utama.<\/p>\n<p>Arief Susanto, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) bidang Sustainability &#038; Social Impact, mengatakan selalu men-sharing apa yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam program pengurangan sampah daur ulang dan sebagainya. \u201cSeperti perusahaan-perusahaan besar, itu kemudian kita sharing bagaimana itu bisa diterapkan ke perusahaan-perusahaan yang lebih kecil,\u201d katanya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LINTAS BISNIS &#8211; Meski mengapresiasi keberadaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75\/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, namun Greenpeace Indonesia menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi terkait roadmap yang telah dikirim oleh 30 produsen. Greenpeace saat ini sedang membuat petisi untuk bisa mengakses peta jalan yang dibuat oleh produsen. \u201cHarapannya, roadmap ini<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":11474,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[],"tags":[],"class_list":["post-11473","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11473","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11473"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11473\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11476,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11473\/revisions\/11476"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11474"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11473"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11473"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11473"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}