{"id":11865,"date":"2022-01-04T05:16:46","date_gmt":"2022-01-04T05:16:46","guid":{"rendered":"http:\/\/lintasbisnis.com\/?p=11865"},"modified":"2022-01-04T05:16:46","modified_gmt":"2022-01-04T05:16:46","slug":"ppkm-jawa-bali-diperpanjang-ini-aturan-masuk-bioskop","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/2022\/01\/04\/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-ini-aturan-masuk-bioskop\/","title":{"rendered":"PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Bioskop"},"content":{"rendered":"<p><strong>LINTAS BISNIS<\/strong> &#8211; Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali. Perpanjangan dilakukan mulai 4 hingga 17 Januari 2022.<\/p>\n<p>Selama kebijakan tersebut berlaku, bioskop tetap boleh beroperasi. Namun dengan sejumlah pembatasan. <\/p>\n<p>Hal tersebut di atur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease2019 di Wilayah Jawa dan Bali.<\/p>\n<p>Berikut aturan lengkap masuk bioskop selama perpanjangan PPKM:<\/p>\n<p>PPKM Level 3<\/p>\n<p>Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:<\/p>\n<p>a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;<\/p>\n<p>b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;<\/p>\n<p>c) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;<\/p>\n<p>d) Restoran\/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan<\/p>\n<p>e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,<\/p>\n<p>PPKM Level 2<\/p>\n<p>Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:<\/p>\n<p>1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;<\/p>\n<p>2) Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;<\/p>\n<p>3) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;<\/p>\n<p>4) Restoran\/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan<\/p>\n<p>5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,<\/p>\n<p>PPKM Level 1<\/p>\n<p>Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:<\/p>\n<p>1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;<\/p>\n<p>2) Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;<\/p>\n<p>3) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;<\/p>\n<p>4) Restoran\/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan<\/p>\n<p>5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LINTAS BISNIS &#8211; Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali. Perpanjangan dilakukan mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Selama kebijakan tersebut berlaku, bioskop tetap boleh beroperasi. Namun dengan sejumlah pembatasan. Hal tersebut di atur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":11866,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[],"tags":[1541,1542,1540],"class_list":["post-11865","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","tag-bioskop","tag-jawa-bali","tag-ppkm"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11865","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11865"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11865\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11867,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11865\/revisions\/11867"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11866"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11865"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11865"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11865"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}