{"id":15514,"date":"2023-06-14T17:09:52","date_gmt":"2023-06-14T10:09:52","guid":{"rendered":"http:\/\/lintasbisnis.com\/?p=15514"},"modified":"2023-06-15T07:24:28","modified_gmt":"2023-06-15T00:24:28","slug":"nasabah-asuransi-jiwa-kresna-minta-polri-tangguhkan-penahanan-pimpinan-ajk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/2023\/06\/14\/nasabah-asuransi-jiwa-kresna-minta-polri-tangguhkan-penahanan-pimpinan-ajk\/","title":{"rendered":"Nasabah Asuransi Jiwa Kresna Minta Polri Tangguhkan Penahanan Pimpinan AJK"},"content":{"rendered":"<p><strong>LINTAS BISNIS<\/strong> &#8211; Nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) melalui kuasa hukumnya Benny Wullur meminta Mabes Polri menangguhkan penahanan pimpinan AJK yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim oleh mereka. <\/p>\n<p>Pasalnya sebagian besar pelapor sudah mencabut laporannya dan pihak manajemen AJK punya niat baik mengembalikan semua uang milik nasabah.<\/p>\n<p>Benny Wullur juga meminta Polri menghentikan penyidikan ke mereka, karena 90 persen nasabah AJK sudah menerima perdamaian dengan pihak asuransi dengan janji akan mengembalikan semua uang nasabah.<\/p>\n<p>&#8220;Alasan permintaan tersebut, karena laporan yang sebelumnya mereka ajukan sudah mereka cabut, dan pihak manajemen pun berkomitmen mengembalikan uang nasabah,\u2019 katanya Rabu (14\/6\/2023).<\/p>\n<p>Dikatakannya, memang masih ada segelintir nasabah yang belum mencabut laporan itu, karena kondisi fisik dan keberadaan nasabah yang ada di luar negeri. Itulah kondisi kenapa masih ada laporan yang belum dicabut.<\/p>\n<p>&#8220;Kami mengajukan penangguhan ini karena kami melihat niat baik AJK terhadap para nasabah. Bila ini perkara ini terus diproses hukum kasihan para nasabah harus berapa tahun lagi menunggu pembayaran. Bila menungguh kepastian hukum tetap prosesnya bisa 3-4 tahun, padahal banyak nasabah yang ingin pengembaliannya tak terlalu lama,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Benny pun menceritakan kronologis terjadinya kisruh antara nasabah dan AJK, sekitar 2020 lalu AJK dinilai gagal bayar sehingga Otorasi Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembekuan usaha terhadap AJK. Dan sekitar 200 nasabah merasa ditipu oleh AJK maka mereka melaporkan hal itu ke Polri.<\/p>\n<p>Meski usaha dibekukan namun AJK tetap membayar nasabah yang jumlah sampai 1,4 triliun rupiah. Sementara tagihan yang harus AJK bayar ke nasabah sekitar Rp. 5 triliun, hingga saat ini sisa tagihan nasabah sekitar Rp. 3,6 triliun yang belum dilunasi.<\/p>\n<p>Beberapa hari sebelumnya para nasabah mendatangi kantor OJK guna meminta OJK mencabut pembekuan usaha asuransi tersebut. Dengan alasan para nasabah sudah menerima keputusan damai dan komitmen manajemen AJK yang siap mengembalikan dana nasabah.<\/p>\n<p>Semoga pihak OJK dan Polri mempertimbangkan kepentingan banyak orang, karena 90 persen nasabah menerima polis dikonversi menjadi pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL). Dan tidak ada penahanan terhadap pimpinan AJK serta membuka blokir rekening sehingga pembayaran terhadap nasabah kembali berjalan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LINTAS BISNIS &#8211; Nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) melalui kuasa hukumnya Benny Wullur meminta Mabes Polri menangguhkan penahanan pimpinan AJK yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim oleh mereka. Pasalnya sebagian besar pelapor sudah mencabut laporannya dan pihak manajemen AJK punya niat baik mengembalikan semua uang milik nasabah. Benny Wullur juga meminta Polri menghentikan penyidikan ke mereka,<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15515,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[],"tags":[2364,2362,2361,2363],"class_list":["post-15514","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","tag-ajk","tag-asuransi-jiwa-kresna","tag-nasabah","tag-polri"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15514","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15514"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15514\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15518,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15514\/revisions\/15518"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15515"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15514"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15514"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15514"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}