{"id":9594,"date":"2021-04-26T20:47:48","date_gmt":"2021-04-26T20:47:48","guid":{"rendered":"http:\/\/lintasbisnis.com\/?p=9594"},"modified":"2021-04-26T20:47:48","modified_gmt":"2021-04-26T20:47:48","slug":"langgar-perjanjian-bukalapak-digugat-rp1-triliun-dan-penuhi-kewajiban-saat-mediasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/2021\/04\/26\/langgar-perjanjian-bukalapak-digugat-rp1-triliun-dan-penuhi-kewajiban-saat-mediasi\/","title":{"rendered":"Langgar Perjanjian, Bukalapak digugat Rp1 Triliun dan Penuhi Kewajiban Saat Mediasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>LINTAS BISNIS<\/strong> &#8211; Dianggap melanggar perjanjian kesepakatan sewa menyewa belasan lantai gedung, PT Harmas Jalesveva, atau pemilik\/pengelola One Bell Park Mall menggugat perusahaan e-commerce Bukalapak dengan nilai gugatan sebesar Rp 1 triliun dan Rp 90 miliar.<\/p>\n<p>Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kedua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 294\/Pdt.G\/2021\/PN\/JKT.SEL itu, telah digelar pada hari ini, Senin (26\/4\/2021). <\/p>\n<p>Sidang membahas perihal rencana mediasi kedua belah pihak. Majelis hakim telah menetapkan hakim untuk menentukan jadwal pelaksanaan mediasi. <\/p>\n<p>Sidang sendiri akhirnya ditunda, hingga nanti mediasi dinyatakan selesai. <\/p>\n<p>Menurut kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Muhammad Syukur Mandar, pihaknya berharap tercapai titik temu dalam mediasi tersebut. <\/p>\n<p>&#8220;Kita berharap di sidang mediasi yang sudah ditetapkan pada tanggal 17 Mei nanti, setelah lebaran, Bukalapak dan PT Leads property beritikad baik untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya,&#8221; ujar Syukur usai sidang. <\/p>\n<p>&#8220;Karena kita sama sekali tidak lalai dalam kewajiban kita sebagai penyedia gedung,&#8221; imbuhnya. <\/p>\n<p>Selain Bukalapak, Harmas juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia, marketing yang mengatur hubungan sewa-menyewa antara Bukalapak dengan Harmas. <\/p>\n<p>Syukur menegaskan pihaknya yang justru mengalami kerugian dalam perkara ini. <\/p>\n<p>&#8220;Kerugian-kerugian kita itu yang bersifat nyata, kerugian materil Rp90 miliar sekian,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Kerugian ini berasal dari sisa uang sewa yang tak dibayarkan, perbaikan dan lainnya. Yang terbesar, berasal dari hilangnya kesempatan pihak lain menyewa lantai 6 hingga 20 pada gedung itu, selama hampir empat tahun, sejak 2017.<\/p>\n<p>Pihaknya pun kembali berharap, Bukalapak memenuhi kewajibannya, sesuai perjanjian atau letter of intent (LoI). <\/p>\n<p>&#8220;Teman-teman bisa lihat di gedung, di sana Bukalapak sudah melakukan pembangunan interior di dalam, menanta ruangan segala macam, mengganti ini, mengganti itu semua sudah dilakukan sekarang. Tiba-tiba dia membatalkan kontrak. Tentu ini merugikan kami, merugikan klien kami secara nyata,&#8221; jelasnya. <\/p>\n<p>&#8220;Kita mengharapkan itikad baik oleh para pihak tergugat, bisa hadir dalam sidang mediasi,&#8221; sambung kuasa hukum Harmas lainnya, Dinny Nur Hadiyani, SH. L. LM.<\/p>\n<p>Pihak Bukalapak sendiri membantah memiliki kewajiban terhadap Harmas. Menurut mereka, justru pihak Harmas yang memiliki kewajiban terhadap Bukalapak. <\/p>\n<p>&#8220;Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,\u201d ujar Perdana Arning Saputro, Vice President of Legal, Public Policy &#038; Regulatory Affairs Bukalapak.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LINTAS BISNIS &#8211; Dianggap melanggar perjanjian kesepakatan sewa menyewa belasan lantai gedung, PT Harmas Jalesveva, atau pemilik\/pengelola One Bell Park Mall menggugat perusahaan e-commerce Bukalapak dengan nilai gugatan sebesar Rp 1 triliun dan Rp 90 miliar. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kedua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 294\/Pdt.G\/2021\/PN\/JKT.SEL itu, telah digelar pada<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":9595,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[],"tags":[],"class_list":["post-9594","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9594","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9594"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9594\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9596,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9594\/revisions\/9596"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9595"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9594"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9594"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lintasbisnis.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9594"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}