LINTAS BISNIS — Asosiasi Fintech Indonesia resmi meluncurkan industry consultative paper bertajuk “Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di Indonesia” pada Rabu (22/4) di Jakarta. Peluncuran ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator hingga lembaga internasional.
Kajian ini menyoroti pentingnya tokenisasi sebagai bagian dari transformasi pasar keuangan modern, sekaligus menawarkan pendekatan klasifikasi aset digital sebagai dasar pembentukan regulasi yang komprehensif di Indonesia.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kontribusi aktif industri dalam proses perumusan kebijakan nasional.
“Kita menyaksikan gelombang inovasi berbasis tokenisasi menjadi bagian nyata dari evolusi pasar keuangan global. AFTECH hadir sebagai wadah industri, sekaligus sebagai mitra aktif dalam proses perumusan kebijakan,” ujar Pandu
Ia menambahkan bahwa kejelasan klasifikasi aset digital menjadi fondasi penting agar inovasi ini dapat berkembang secara sehat.
“Kami percaya bahwa klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan dipercaya oleh pasar di Indonesia,” lanjutnya.
Dari sisi regulator, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, mengapresiasi langkah AFTECH tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman bersama terkait aset keuangan digital.
“Fokus kita adalah menghadirkan inovasi yang tidak hanya modern, tetapi juga mampu menjamin kedaulatan moneter dan menjaga resiliensi serta stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Filianingsih juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam membangun ekosistem keuangan digital yang kredibel.
“Sinergi strategis antara otoritas terkait serta seluruh pelaku industri menjadi pilar utama dalam menghadirkan kerangka kebijakan yang komprehensif dan adaptif,” tambahnya.
Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, Adi Budiarso, menyambut baik penerbitan kajian tersebut.
“Consultative paper ini dapat menjadi fondasi awal diskusi dalam rangka perumusan kebijakan ke depan, bukan hanya antara OJK dan AFTECH, tetapi juga dengan seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Adi.
Kajian ini juga merujuk pada berbagai studi internasional, termasuk kerangka analisis dari Cambridge Centre for Alternative Finance. Digital Assets Regulatory Specialist APAC di CCAF, Nadia Hazeveld, menilai bahwa tokenisasi tengah membentuk ulang lanskap pasar keuangan global.
“Tokenisasi memungkinkan berbagai instrumen keuangan tradisional seperti obligasi dan saham untuk diterbitkan, dimiliki, dan dialihkan dalam bentuk digital,” jelas Nadia.
Ia menekankan pentingnya pendekatan klasifikasi untuk memahami karakteristik dan implikasi pengaturan dari aset digital tersebut.
“Pendekatan klasifikasi menjadi penting untuk membantu memahami karakteristik, fungsi ekonomi, serta implikasi pengaturannya,” ujarnya.
Menurut Nadia, Indonesia tidak bisa serta-merta mengadopsi model regulasi dari negara lain karena memiliki karakteristik pasar yang unik.
“Indonesia tidak dapat begitu saja mengadopsi kerangka yang digunakan di Eropa atau Amerika Serikat, karena karakteristik pasarnya berbeda,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas otoritas di Indonesia yang melibatkan berbagai lembaga.
“Struktur multi-otoritas ini justru menjadi alasan mengapa Indonesia membutuhkan forum koordinasi klasifikasi, untuk memastikan bahwa instrumen dengan profil risiko yang serupa memperoleh respons kebijakan yang konsisten,” tambahnya.
Salah satu rekomendasi utama dalam kajian tersebut adalah pembentukan Forum Koordinasi Klasifikasi Aset Keuangan Digital (FKKAKD), yang diharapkan menjadi wadah permanen untuk menyelaraskan kebijakan lintas regulator dan industri.
Dengan adanya kajian ini, AFTECH berharap proses penyusunan regulasi aset keuangan digital di Indonesia dapat berjalan lebih terarah, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.






