LINTAS BISNIS – Dugaan penyimpangan dalam rantai pasok energi nasional dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan kepercayaan investor. Karena itu, penegakan hukum yang cepat, transparan, dan menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.
Prof. Ferry mengatakan, indikasi kelemahan dalam proses pengadaan, distribusi, dan pengawasan sektor energi harus diusut secara tuntas. Menurutnya, apabila persoalan tersebut bersifat sistemik, dampaknya dapat meluas hingga memengaruhi iklim investasi dan stabilitas nilai tukar rupiah.
“Di tengah tekanan ekonomi global, termasuk kenaikan inflasi pangan dan meningkatnya yield obligasi dunia, sentimen negatif akibat persoalan tata kelola energi berpotensi mempercepat arus keluar modal serta memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah,” ujar Prof. Ferry.
Ia menjelaskan, gangguan pada rantai pasok energi juga dapat menurunkan daya saing industri karena meningkatkan biaya produksi, khususnya bagi sektor-sektor yang bergantung pada pasokan energi dalam jumlah besar. Kondisi tersebut dinilai berisiko menghambat investasi produktif, memperlambat pertumbuhan ekonomi, serta mengurangi potensi penciptaan lapangan kerja.
Menurut Prof. Ferry, pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu melakukan langkah komprehensif, tidak hanya melalui proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga melalui audit menyeluruh terhadap tata kelola sektor energi.
Audit tersebut, kata dia, perlu mengungkap apakah terdapat ketidaksesuaian antara kebutuhan dan realisasi pasokan, kelemahan sistem pengawasan, maupun praktik-praktik yang menguntungkan pihak tertentu.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus mampu mengungkap seluruh rantai peristiwa, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari lemahnya tata kelola sektor energi,” tegasnya.
Prof. Ferry menilai kombinasi antara penegakan hukum yang tegas, audit menyeluruh terhadap PLN beserta rantai pasok energi, serta keterbukaan informasi kepada publik menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan pelaku pasar.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional oleh Kortas Tipikor Polri dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pihak mana pun, termasuk unsur di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Prof. Ferry menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola sektor energi. Ia menilai keberanian Kortas Tipikor Polri dalam mengungkap dugaan penyimpangan di sektor energi merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola energi nasional.
“Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memperbaiki tata kelola sektor energi secara menyeluruh, memulihkan kepercayaan publik dan investor, serta mencegah terulangnya kerugian negara di masa mendatang,” pungkasnya.






