Home / Bisnis / Kementan Perkuat Perlindungan Peternak Ayam Petelur, Harga Pakan Ditahan

Kementan Perkuat Perlindungan Peternak Ayam Petelur, Harga Pakan Ditahan

LINTAS BISNIS – Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat langkah perlindungan terhadap peternak ayam petelur rakyat yang tengah menghadapi tekanan akibat harga telur yang belum sesuai harapan dan tingginya biaya produksi.

Sejumlah langkah telah disepakati pemerintah bersama pemangku kepentingan, mulai dari menahan kenaikan harga pakan dan konsentrat, mempercepat distribusi jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), hingga memperkuat penyerapan telur melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, mengatakan pemerintah mendengar aspirasi peternak yang disampaikan melalui aksi damai di sejumlah daerah pada Senin (10/8/2026).

“Aspirasi peternak kami dengar. Bagi kami, yang paling penting bukan hanya keputusan di tingkat pusat, tetapi bagaimana langkah yang sudah disepakati benar-benar dirasakan peternak di lapangan,” ujar Agung di Kantor Kementan, Jakarta.

Menurut Agung, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, telah menginstruksikan jajarannya bergerak cepat memastikan peternak rakyat tidak menghadapi tekanan tersebut sendirian.

Penanganan dilakukan dari sisi hulu hingga hilir. Dari sisi produksi, pemerintah berupaya menekan biaya pakan dan memastikan pasokan jagung. Sementara dari sisi hilir, penyerapan telur diperkuat agar peternak memiliki kepastian pasar.

“Beban produksinya kita tekan melalui pakan dan jagung, sementara dari sisi hilir kita perkuat penyerapan telurnya. Keduanya harus berjalan bersamaan,” kata Agung.

Lima Langkah Pemerintah
Agung menjelaskan, langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas lembaga pada 3 Agustus 2026 yang melibatkan Kementan, Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, koperasi peternak, industri pakan, serta pelaku usaha perunggasan.

Lima langkah utama yang disepakati yakni:

Menahan kenaikan harga pakan dan konsentrat hingga harga telur di tingkat peternak membaik.

Mempercepat distribusi jagung SPHP ke sentra peternakan untuk membantu menekan biaya produksi.

Memperkuat penyerapan telur melalui Program MBG, dengan mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membeli telur dari peternak lokal dengan mengacu pada Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah sebesar Rp26.500 per kilogram.

Mendorong penyerapan telur melalui Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagai instrumen tambahan untuk menjaga stabilitas harga.

Memperkuat pengawasan tata niaga bersama Satgas Pangan Polri, termasuk terhadap praktik jual beli telur jauh di bawah harga acuan dan perdagangan tidak wajar yang berpotensi merugikan peternak.

“SPPG menyerap, peternak mendapatkan pasar, dan kebutuhan protein hewani masyarakat terpenuhi. Ini yang harus kita kawal bersama,” ujar Agung.

Penanganan Sudah Berjalan Sejak Juni
Kementan menegaskan kebijakan tersebut bukan hanya respons terhadap aksi peternak pada 10 Agustus 2026.

Dialog dengan peternak ayam petelur telah dilakukan sejak 10 Juni 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, antara lain penguatan pengawalan HAP bersama Satgas Pangan Polri serta peningkatan frekuensi penyerapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Program MBG dari satu kali menjadi tiga kali dalam sepekan.

Langkah tersebut kemudian diperkuat melalui rapat koordinasi pada 3 Agustus 2026.

“Proses ini sudah berjalan. Sekarang fokus kami memastikan setiap keputusan benar-benar sampai dan berjalan di lapangan,” kata Agung.

Kementan juga menghormati peternak yang masih menyampaikan aspirasi. Pemerintah menilai aspirasi tersebut menjadi masukan penting untuk mengetahui kebijakan yang belum berjalan optimal di daerah.

Peternak Sambut Kebijakan Pemerintah
Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Kabupaten Kendal, Suwardi, menyambut baik langkah pemerintah bersama para pemangku kepentingan.

Sebagai bentuk respons terhadap hasil koordinasi tersebut, KPUS Kendal membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan pada 10 Agustus 2026.

Menurut Suwardi, keputusan menahan kenaikan harga pakan dan konsentrat memberikan ruang bagi peternak di tengah tekanan biaya produksi.

“Mulai hari itu disepakati tidak ada kenaikan harga pakan maupun konsentrat. Kami merasakan pemerintah benar-benar hadir. Langkah cepat Pak Menteri memberikan harapan agar harga telur segera membaik dan usaha peternak rakyat bisa terus berjalan,” ujar Suwardi.

Selanjutnya, Kementan akan mengawal konektivitas peternak lokal dengan SPPG Program MBG, memantau perkembangan harga telur dan ayam di tingkat peternak, serta menindaklanjuti persoalan harga pakan, distribusi jagung SPHP, dan tata niaga bersama instansi terkait.

“Jangan hanya selesai di meja rapat. Cek ke lapangan, dengarkan peternaknya, dan pastikan solusinya berjalan,” pungkas Agung.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *