LINTAS BISNIS – Pemerintah didorong mengkaji ulang rencana penambahan kuota impor garam industri setelah realisasi impor pada awal 2026 kembali meningkat. Kebijakan impor dinilai perlu didasarkan pada neraca kebutuhan dan produksi yang transparan agar tidak mengganggu penyerapan garam lokal serta target swasembada garam pada 2027.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093 atau garam berkadar natrium klorida minimal 97 persen mencapai sekitar 936 ribu ton sepanjang Januari–Mei 2026. Jumlah tersebut meningkat 13,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan itu terjadi setelah impor garam industri sempat menurun pada 2025 menjadi sekitar 2,66 juta ton dari 2,74 juta ton pada 2024. Meski demikian, peningkatan pada lima bulan pertama tahun ini dinilai menunjukkan tren penurunan impor belum sepenuhnya stabil.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies atau Celios, Nailul Huda, menilai pemerintah perlu membuka data neraca kebutuhan dan produksi garam secara berkala agar kebijakan impor dapat dipertanggungjawabkan.
“Data neraca barang pokok seperti garam tidak diterbitkan secara rutin. Padahal, data tersebut penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri sehingga impor dapat direncanakan dengan baik. Saya rasa ini penting dibuka kepada publik,” ujar Nailul, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, salah satu kebutuhan impor berasal dari industri chlor-alkali plant (CAP) dengan kebutuhan sekitar 1,18 juta ton pada 2026. Namun, impor garam juga digunakan oleh industri lain, termasuk sektor pangan dan farmasi.
Karena itu, keterbukaan data dinilai penting untuk memastikan tambahan impor benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil industri, bukan sekadar pola impor yang berlangsung setiap tahun.
Nailul juga menyoroti waktu pelaksanaan impor. Menurut dia, produksi garam lokal umumnya mulai meningkat saat musim kemarau, tetapi perusahaan cenderung mendatangkan stok sejak awal tahun.
“Ketika musim panas biasanya produksi akan dimulai, namun sayangnya justru importir menyetok di awal tahun. Ada ketidakpastian kebijakan terkait impor ini yang membuat perusahaan cepat-cepat melakukan stok garam,” katanya.
Selain persoalan waktu impor, rendahnya harga garam di tingkat petambak juga dinilai menjadi tantangan. Harga jual yang dalam beberapa kondisi berada di bawah Rp1.000 per kilogram disebut tidak sebanding dengan biaya produksi, sementara belum ada harga pokok pembelian pemerintah yang memberikan kepastian pasar.
Akibatnya, petambak lebih memilih mempercepat siklus panen dibanding meningkatkan kualitas garam agar memenuhi standar industri.
Nailul menilai evaluasi impor perlu mempertimbangkan stok yang tersedia, kebutuhan riil masing-masing sektor industri, kapasitas produksi dalam negeri, spesifikasi teknis garam, serta waktu masuk impor. Pemerintah juga diminta membedakan kebutuhan untuk industri CAP, pangan, farmasi, dan sektor lainnya agar kebijakan impor lebih tepat sasaran.
Untuk garam di luar kebutuhan CAP, seperti industri pangan dan farmasi, impor dilakukan melalui mekanisme keadaan tertentu setelah memperhitungkan kecukupan produksi nasional. Mekanisme tersebut dinilai perlu diawasi agar tidak berkembang menjadi jalur impor rutin bagi produk yang sebenarnya sudah dapat dipenuhi produsen dalam negeri.
Di sisi lain, prediksi musim kemarau 2026 yang lebih panjang dipandang sebagai peluang meningkatkan produksi garam nasional. Momentum tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperbesar penyerapan hasil produksi petambak lokal.
Kebijakan impor juga dinilai perlu mempertimbangkan kondisi nilai tukar rupiah. Di tengah tekanan kurs dan upaya menjaga devisa, impor untuk komoditas yang masih dapat dipenuhi dari dalam negeri dinilai perlu dikendalikan.
Menjelang target swasembada garam pada 2027, pemerintah diharapkan memastikan kebijakan impor tetap mendukung penguatan produksi nasional melalui data kebutuhan yang transparan, pengaturan waktu impor yang tepat, serta kepastian penyerapan hasil produksi petambak.





