Mantan Karyawan PT Djakarta Lloyd: Tolong Bayar Hak Kami

LINTAS BISNIS – Sebanyak 46 mantan karyawan PT Djakarta Lloyd, BUMN yang bergerak di bidang pelayaran, menuntut sisa hak-hak mereka yang sudah bertahun-tahun tak dipenuhi, segera dibayarkan.

Nuke Widyasuti, perwakilan mantan karyawan PT Djakarta Lloyd mengatakan, sejak 2010 kondisi PT Djakarta Lloyd sudah gonjang-ganjing, hidup segan, mati pun tak mau.

“Gaji karyawan sudah tidak dibayar tepat waktu, Bahkan sempat karyawan berbulan-bulan tidak digaji. Hidup karyawan semakin sulit karena 18 bulan karyawan tidak digaji,” ujar Nuke lewat keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).

Pada situasi yang sulit, lanjutnya, karyawan hidup tanpa gaji tapi tetap diminta masuk kerja.

Apabila tidak masuk bekerja selama 3 hari berturut-turut, ungkap Nuke, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Dalam situasi perusahaan yang semakin terpuruk, kata Nuke, pimpinan perusahaan bukannya mencari solusi penyelesaian yang baik agar bisa bangkit dari keterpurukan.

Namun, malah membiarkan karyawan hidup tanpa gaji, dan membiarkan aset berupa kapal terapung-apung di laut tidak dioperasikan.

“Karena karyawan tetap diminta hadir ke kantor, akhirnya terbentuklah beberapa kelompok karyawan,” tuturnya.

Seiring berjalannya waktu dan segala upaya sudah diupayakan untuk bisa mendapat win-win solution antara pihak manajemen dan karyawan, tapi, ucap Nuke, tetap tidak mendapat tanggapan dari pihak manajemen.

“Kelompok karyawan waktu itu mencari jalan penyelesaian, mendatangi kantor pengacara.”

“Setelah melalui proses yang cukup lama dalam mencaripenyelesaian darisegi hukum, akhirnya kami mengandeng pengacara untuk membantu menyelesaikan masalah kami yang sudah dibiarkan oleh manajemen.”

“Sampai akhirnya kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” beber Nuke.

Setelah berproses di PHI, lanjutnya, keluar putusan dari PHI, yang isinya harus dibayarkan:

1. Upah tertunggak;

2. Pesangon;

3. Uang penghargaan masa kerja; dan

4. Uang penggantian hak.

Saat keluar putusan, papar Nuke, tidak serta merta pihak manajemen bersedia membayarkan hak-hak mantan karyawan.

“Kami harus mengalami hal-hal yang tidakmengenakkan dari pihak manajemen.”

“Kami dianggap musuh oleh manajemen. Setiap kali kami datang untuk meminta hak kami yang sudah tertuang dalam putusan, manajemen kabur kalau tidak, mereka menutup akses pintu masuk.”

“Karena kami tidak pernah menyerah dalam memperjuangkan hak kami, akhirnya mereka mengeluarkan surat dan perhitungan masalah upah tertunggak dan uang pesangon kami yang isinya tidak sesuai dengan jumlah angka yang ada di putusan,” beber Nuke.

Dalam surat pernyataan itu tertulis, “Sehubungan dengan hasil pertemuan Nuke dkk dengan Direktur Keuangan dan pemasaran tanggal 6 November 2013 dan Direktur Utama pada tanggal 11November 2013.”

“Yang mana Nuke dkk setuju untuk berdamai dan telah menyetujui angka gaji tertunggak dan pesangon SESUAI PUTUSAN PENGDILAN, tapi angka yang harus kami terima tidak sesuai dengan isi dari putusan pengadilan,” jelas Nuke.

Karena mengalami kesulitan hidup akibat tak digaji selama 18 bulan, lanjut Nuke, akhirnya pihak karyawan menandatangani blangko perdamaian yang dibuat oleh pihak manajemen.

“Setelah itu baru upah tertunggak kami dibayarkan. Tapi untuk mendapatkan uang pesangon kami, itupun membutuhkan perjuangan lagi.”

“Sampai pihak manajemen mengeluarkan lagi blangko surat pernyataan yang harus kami tanda tangani lagi,” tutur Nuke.

Pada 2014, katanya, barulah keluar uang pesangon yang jumlahnya tidak sesuai putusan pengadilan.

Karena di dalam putusan PHI itu ada 4 putusan, sedangkan pihak manajemen baru menyelesaikan 2 putusan.

Sehingga, karyawan kami kembali meminta sisa 2 putusan lagi yang masih ada di PT Djakarta Lloyd.

“Butuh sekitar 8 tahun bagi karyawan untuk mendapatkan sisa 2 putusan tersebut, Pada 2017 kami minta dimediasi Ombudsman, Namun kembali Direktur Utama PT Djakarta Lloyd tidak bersedia menyelesaikan kekurangan hak karyawan,” ucap Nuke.

Akhirnya, mereka meminta bantuan hukum ke Pos Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (Posbakum AAI).

Itu pun, papar Nuke, tetap tak membuahkan hasil.

“Dan sampai kami kirim surat ke Kementerian BUMN dan Presiden, belum ada tanggapan yang memuaskan,” ujar Nuke.

“Tuntutan kami dari 46 mantan karyawan PT Djakarta Lloyd, uang penggantian dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 1.339.359.189 selama 8 tahun!” ucap Nuke.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *