Home / Sengketa Tanah Garapan, Kuasa Hukum Ahli Waris Menyayangkan Klaim Sepihak

Sengketa Tanah Garapan, Kuasa Hukum Ahli Waris Menyayangkan Klaim Sepihak

LINTAS BISNIS – Klaim tanah sepihak yang dilakukan oleh orang yang mengaku memiliki hak atas tanah di jalan RC Veteran, Kel. Bintaro, Kec. Pesanggaran.

C. Suhadi SH. MH., sebagai kuasa hukum dari keluarga Alm. Jono yang menggarap tanah di jalan RC Veteran, Kel. Bintaro, Kec. Pesanggaran menyayangkan pihak lain yang secara mendadak mengusir dan mengklaim tanah yang selama ini digarap oleh keluarga Almarhum Jono.

“Setelah selama 40 tahun mendapat mandat sebagai penggarap tanah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, tiba-tiba terjadilah sengketa perebutan lahan antara keluarga Almarhum Jono dengan pihak lain.,” jelas Suhadi saat ditemui dilokasi sengketa, Kamis (27/05/2021).

Menurut Suhadi, dari data yang diperoleh adalah mereka merupakan suruhan dari Suziana (pihak yang mengklaim pemilik SHM) dan mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Apabila ini memang benar perintah dari Susiana, maka menurut Suhadi sudah jelas tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan sangat tidak menghormati hukum.

“Kalau yang namanya eksekusi tanah, harus menggunakan lembaga Pengadilan bukan dengan cara-cara diluar itu. Dan oleh karenanya eksekusi yang digunakan adalah eksekusi di luar jalur pengadilan, maka perbuatan Bu Suziana adalah sebagai bentuk pelanggaran hukum yang masuk dalam katagori perbuatan pidana Pasal 170 KUHP,” jelas Suhadi

Menurut Suhadi perkara ke pemilikan saat ini sedang di uji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam Perkara No. 959/Pid-B/2020/PN. Jakarta Selatan. atas nama Terdakwa Jamaludin Bin Jono.

“Dari fakta-fakta persidangan ternyata berkembang, dan didapat informasi bahwa Sertifikat Bu Suziana bukan berada di RT 01/ RW 07 (sebagaimana lokasi tanah yang di garap keluarga Almarhum. Jono) Klien kami,” jelas Suhadi.

Sementara itu keluarga Almarhum Jono, Jamal mengatakan telah beberapa kali didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak lain.

“Mereka mengatakan bahwa tanah yang digarap oleh keluarga Almarhum Jono adalah miliknya berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM),” jelas Jamal.

Bahkan dalam beberapa hari belakangan telah ada oknum yang tiba-tiba datang dan mengobrak-abrik tanah garapan tersebut.

Jamal melalui kuasa hukumnya telah melaporkan masalah pembongkaran dan penyerobotan tanah ini ke Polsek maupun Polres Jakarta Selatan. Tetapi hingga saat ini laporan kami tidak mendapat tanggapan.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan jumpa pers kami berharap agar pihak aparat hukum, baik Polsek ataupun Polres segera menindak-lanjuti masalah ini,” jelas Jamal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *