LINTAS BISNIS – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali. Perpanjangan dilakukan mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Selama kebijakan tersebut berlaku, bioskop tetap boleh beroperasi. Namun dengan sejumlah pembatasan.
Hal tersebut di atur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut aturan lengkap masuk bioskop selama perpanjangan PPKM:
PPKM Level 3
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
c) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
d) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
PPKM Level 2
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4) Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,
PPKM Level 1
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;
4) Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,



