LINTAS BISNIS — Pemerintah Indonesia terus mendorong peningkatan kesadaran keselamatan dan kepedulian lingkungan melalui berbagai program strategis. Salah satunya adalah pemberian edukasi mengenai rambu-rambu lalu lintas dan infrastruktur keselamatan jalan kepada pelajar sejak usia dini.
Langkah ini bertujuan membentuk budaya tertib berlalu lintas sejak awal, sehingga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di masa mendatang.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat pengelolaan lingkungan hidup melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PROPER mencakup empat kegiatan utama, yaitu pengawasan ketaatan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, penerapan keterbukaan informasi kepada publik (public right to know), pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, serta kewajiban perusahaan dalam menyampaikan laporan terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam penilaiannya, PROPER tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan dasar, tetapi juga aspek beyond compliance. Beberapa kriteria yang digunakan meliputi penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah melalui prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Selain itu, perusahaan juga dinilai dari upaya konservasi air, pengurangan pencemaran limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga pelaksanaan program pengembangan masyarakat.
Melalui kombinasi edukasi sejak dini dan pengawasan terhadap sektor industri, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.






