LINTAS BISNIS — Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan pengawasan produk di ritel modern melalui peninjauan langsung ke kawasan Gandaria City, Jakarta.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, didampingi Deputi Bidang Kemitraan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, Direktur Pengawasan JPH Budi Setio Hartoto, serta jajaran Pengawas JPH.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis BPJPH dalam mendorong kesiapan pelaku usaha ritel modern menyambut kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi seluruh pelaku usaha. Kebijakan ini tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan hukum, tetapi juga bertujuan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.
“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan JPH bertumpu pada prinsip perlindungan masyarakat melalui kejelasan informasi produk. Produk bersertifikat halal wajib mencantumkan label halal, sementara produk yang tidak halal harus memberikan keterangan non-halal secara jelas.
Menurutnya, kejelasan informasi tersebut menjadi landasan penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinan.
“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga investasi strategis bagi pelaku usaha. Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing di tingkat nasional maupun global,” tambahnya.
Sementara itu, E.A Chuzaemi Abidin menyampaikan bahwa melalui pengawasan langsung di lapangan, BPJPH memastikan implementasi JPH berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban yang harus dipenuhi.
Pendekatan pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan pembinaan.
“BPJPH tidak hanya memastikan kepatuhan administratif, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal, mekanisme pengajuan, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi Wajib Halal Oktober 2026,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret BPJPH dalam memperkuat pengawasan dan pembinaan di sektor ritel modern, guna memastikan kesiapan pelaku usaha sehingga implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






