Pedoman Media Cyber

Pedoman Media Siber

LintasBisnis.com berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, dengan pokok-pokok sebagai berikut:

1. Setiap berita diverifikasi sesuai standar jurnalistik.

2. Hak jawab dan hak koreksi dilayani sesuai ketentuan Dewan Pers.

3. Koreksi atau pembaruan berita dilakukan secara terbuka tanpa menghilangkan substansi informasi.

4. Konten buatan pengguna menjadi tanggung jawab pengguna, namun LintasBisnis.com berhak menghapus konten yang melanggar hukum atau etika.

5. LintasBisnis.com mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber yang berlaku di Indonesia.