LINTAS BISNIS – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menetapkan 11 warisan dokumenter sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelestarian, penelitian, keterbukaan akses, serta pemanfaatan warisan dokumenter sebagai sumber pengetahuan bagi masyarakat.
Penetapan 11 warisan dokumenter tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Perpusnas Nomor 154 Tahun 2026.
Sebelas warisan dokumenter yang ditetapkan sebagai IKON 2026 meliputi Karya-karya Syekh Abdus Somad al Falimbani, Naskah-naskah dari Skriptorium Merapi-Merbabu, Karya-karya K.H. Ahmad Rifa’i, Warisan Berharga Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Syair Perang Siak, Lontara Pagatan Catatan Sejarah Masyarakat Bugis di Kalimantan Selatan, Sestra Ageng Adidarma, Babad Besuki, Cerita Aji Saka, Hukum-Hukum Pelayaran Amanna Gappa, dan Sahakhi Bulan.
Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz mengatakan, penetapan sebagai IKON akan diikuti dengan pengarusutamaan, penelitian, pelestarian, serta perluasan akses terhadap warisan dokumenter tersebut.
Menurutnya, warisan dokumenter yang telah ditetapkan sebagai IKON juga berpeluang diajukan dalam program Memory of the World (MoW) UNESCO.
“Sampai dengan tahun 2025, sebanyak delapan naskah kuno dari Indonesia telah tercatat dalam Register Memory of the World, baik pada tingkat internasional maupun regional Asia Pasifik,” kata Aminudin dalam Penganugerahan Ingatan Kolektif Nasional (IKON) dan Penghargaan Naskah Kuno Tahun 2026, Kamis (24/9/2026).
Pada 2026, Perpusnas telah mengajukan Bo’ Sangaji Kai dan Kidung Bhuwana Wināśa sebagai nominasi pada tingkat regional Asia Pasifik.
Sementara pada tingkat internasional, Karya-Karya Syekh Yusuf Al-Makassari diajukan bersama Leiden University, Belanda. Adapun Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular diajukan sebagai nominasi tunggal dari Indonesia.
Aminudin menuturkan, upaya pelestarian warisan dokumenter Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Perpusnas menerima UNESCO/JIKJI Memory of the World Prize 2024 atas kontribusinya dalam pelestarian dan perluasan akses terhadap warisan dokumenter. Perpusnas menjadi lembaga pertama dari Indonesia yang menerima penghargaan tersebut.
Pengakuan tersebut berlanjut pada 2025 ketika Perpusnas tampil dalam The Best in Heritage 2025 di Barcelona, Spanyol, untuk mempresentasikan program Pengarusutamaan Naskah Nusantara.
Dalam forum yang menghadirkan 40 proyek warisan budaya terpilih dari berbagai negara tersebut, Perpusnas menjadi satu-satunya institusi perpustakaan sekaligus satu-satunya perwakilan dari Asia Tenggara.
Namun, Aminudin menegaskan bahwa pengakuan terhadap naskah kuno melalui IKON maupun MoW bukanlah tujuan akhir.
“ Naskah kuno tidak cukup hanya diselamatkan secara fisik atau dialihmediakan ke dalam bentuk digital. Naskah kuno perlu dibaca, diteliti, diterjemahkan, dipublikasikan, dan dikembangkan dalam berbagai bentuk agar pengetahuan yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan relevan bagi generasi berikutnya,” tegasnya.
Perpusnas Berikan Penghargaan Pelestarian Naskah
Selain menetapkan IKON 2026, Perpusnas memberikan Nugra Jasa Dharma Pustaloka Kategori Pelestarian Naskah Kuno kepada pihak-pihak yang dinilai memberikan kontribusi dalam menjaga, melestarikan, dan mendayagunakan naskah kuno.
Pada 2026, terdapat lima penerima penghargaan tersebut.
Kategori pemilik naskah kuno perseorangan diberikan kepada Chandra Purnama Komara, S.Pd. dari Jawa Barat. Untuk kategori pemilik naskah kuno kelompok/lembaga, penghargaan diberikan kepada Yayasan Pondok Pesantren Qomaruddin dari Jawa Timur.
Kategori pegiat naskah kuno perseorangan diberikan kepada H. L. Agus Fathurrahman dari Nusa Tenggara Barat. Sementara kategori pegiat naskah kuno kelompok/lembaga diberikan kepada Surau Intellectual for Conservation dari Sumatera Barat.
Adapun kategori media pemerhati naskah kuno diberikan kepada Skriptoria Ahliney Manuskrip dari Jawa Timur.
Perpusnas juga memberikan Penghargaan Pengelolaan Naskah Kuno Terbaik Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2026.
Untuk kategori dinas perpustakaan provinsi, penghargaan diberikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan kategori dinas perpustakaan kabupaten/kota diberikan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Wonosobo, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu.
Melalui penetapan IKON dan pemberian penghargaan tersebut, Perpusnas mendorong agar warisan dokumenter Indonesia tidak berhenti sebagai koleksi yang tersimpan.
Warisan tersebut perlu terus dikaji, dilestarikan, dibuka aksesnya, dan dimanfaatkan sehingga pengetahuan yang terkandung di dalamnya tetap hidup serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang.










