Home / News / Sengketa Saham RSIA Family dan Grand Family Kembali Jadi Sorotan

Sengketa Saham RSIA Family dan Grand Family Kembali Jadi Sorotan

LINTAS BISNIS — Beredarnya surat yang diduga berkaitan dengan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022 kembali menyoroti sengketa kepemilikan saham kedua rumah sakit tersebut. Surat itu disebut memuat komitmen PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan yang menaungi jaringan Eka Hospital, untuk mempertahankan kesepakatan transaksi jual beli saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia.

Persoalan ini menjadi sorotan karena transaksi saham tersebut berlangsung di tengah sengketa hukum antara pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas di kedua rumah sakit.

RSIA Family kini dikenal sebagai Eka Hospital Pluit, sedangkan RSIA Grand Family menjadi Eka Hospital PIK.

Kuasa hukum salah satu pemegang saham minoritas, Andry Tangkilisan, yakni R. Primaditya Wirasandi, menduga surat yang beredar tersebut berkaitan dengan upaya pengambilalihan kepemilikan saham para pemegang saham minoritas.

“Jika surat yang beredar itu terbukti benar, patut diduga sudah ada perencanaan yang matang untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas yang rata-rata memiliki saham 0,5 persen hingga 2 persen dari dua rumah sakit tersebut untuk diambil alih oleh raksasa Eka Hospital,” kata Primaditya.

Menurut Primaditya, surat tersebut diduga ditandatangani Rina Setiawati selaku Direktur PT Pelita Reliance International Hospital dan Kosim Sutiono selaku Komisaris. Isi surat disebut memuat komitmen perusahaan untuk mempertahankan kesepakatan transaksi jual beli saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia.

Sebelumnya, kedua rumah sakit tersebut didirikan oleh sejumlah dokter sebagai wadah kerja sama sekaligus sarana persiapan menghadapi masa pensiun. Namun, persoalan kepemilikan saham mencuat setelah Jonny Herman dan Ardion Herman menjual saham mereka kepada PT Dua Bersaudara Bahagia.

Transaksi tersebut kemudian memicu sengketa di antara para pemegang saham, termasuk terkait dugaan pelanggaran hak pemegang saham minoritas dalam transaksi pengalihan saham.

Primaditya menilai, substansi surat yang beredar perlu dicermati karena pada saat surat itu dibuat, sengketa hukum terkait kepemilikan saham masih berlangsung di pengadilan.

Kuasa Hukum Soroti RUPST dan RUPSLB 20 Oktober 2026

Primaditya juga menduga surat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Oktober 2026.

Menurut dia, pelaksanaan kedua rapat tersebut perlu ditelaah karena dinilai berpotensi bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, yakni Putusan Nomor 670 PK/PDT/2026, Nomor 471 PK/PDT/2026, dan Nomor 872 PK/PDT/2026.

Primaditya menyatakan, putusan-putusan tersebut menyangkut keabsahan pengalihan saham kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020. Ia menyebut Mahkamah Agung menyatakan peralihan saham tersebut tidak sah dan memerintahkan pemulihan kepemilikan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera ke posisi sebelum transaksi.

Menurut Primaditya, persoalan itu telah disampaikan kepada pimpinan rapat, Rina Setiawati. Namun, ia menilai keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan pihaknya.

“Kami telah meminta Ditjen AHU Kementerian Hukum RI untuk memblokir segala perubahan akta yang dimohonkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, serta mengembalikan hak-hak para pemegang saham minoritas sesuai dengan putusan PK Mahkamah Agung RI,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengelolaan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera yang menurutnya masih berada dalam penguasaan PT Pelita Reliance International Hospital.

Primaditya menilai kondisi tersebut belum mencerminkan pemulihan hak-hak kliennya sebagaimana yang diminta berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Eka Hospital Masih Berkoordinasi dengan Tim Legal

Pihak Eka Hospital telah dimintai konfirmasi terkait beredarnya surat yang diduga berhubungan dengan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022.

Head of Corporate Communication Eka Hospital, Nathalie Saacke, menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dibahas bersama tim legal perusahaan.

“Saat ini masih dalam diskusi dan koordinasi dengan pihak legal kami. Belum ada yang bisa kami sampaikan ke media. Selanjutnya akan kami kabari lebih lanjut,” kata Nathalie.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Eka Hospital mengenai substansi surat yang beredar, transaksi saham yang dipersoalkan, maupun tanggapan perusahaan atas klaim kuasa hukum pemegang saham minoritas.

Perkembangan perkara ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari para pihak terkait, termasuk mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dan status kepemilikan saham yang menjadi pokok sengketa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *