Menanti Kehadiran Reaktor Fusi di Indonesia

_20161122_204556

LiBi Jakarta – Untuk mendukung program Kabinet Kerja di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo, telah ditetapkan target peningkatan pasokan daya Iistrik sebesar 35.000 megawatt (MW) dan harus mencapai pada tahun 2019-2020. Target yang harus dicapai sebesar 7.000 MW setiap tahunnya, sangatlah realistis, mengingat sedang berlangsungnya pernbangunan infrastruktur di seIuruh pelosok tanah air dan program peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kegiatan ekonominya secara mandiri. Ketersediaan daya frstrik tersebut juga rnerupakan daya tarik yang kuat bagi masuknya investor LN ke Indonesia.

Saat ini, kapasitas sumur-sumur minyak dalam negeri semakin berkurang cadangannya, sedangkan pembukaan sumur-sumur baru di daerah lopas pantai membutuhkan dana besar. Di sisi lain, produksi CPO dari perkebunan kelapa sawit kurang menguntungkan karena panen CPO hanya berkisar 5.950 liter dibandingkan dengan panen lemak (lipid) mikroalga, yang juga dapat diolah menjadl biodiesel (solar nabatu) yang mampu mencapai 136.900 liter/hektar/tahun, atau 23 laboh banyak dari CPO (Y. Christy, 2007). lika hanya mengandalkan CPO, ijin pembukaan Iahan baru untuk kelapa sawit oenderung berlanjut dan menimbulkan tarik menarik dalam peruntukan lahan dengan pertanian tanaman pangan dan perkebunan rakyat lainnya. Pemenntah perlu menghentikan ijin peduasan perkebunan kelapa sawit dan segera beralih ke budidaya rnilrroalga di tambak-tambak kawasan pesisir. Total panjang pantai Indonesia sebesar 81.000 krlometer sangat potensial untuk pengembangan budidaya mikroalga.

Presiden Joke Wrdodo menegaskan, bahwa pemanfaatan energi nuklir merupakan pilihan terakhir. Pemenuhan kebutuhan energi listnk dan bahan bakar transportasi di prioritaskan pada pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan antara energi matahari, panas bumi, dan energi angin, serta energi nabati. Presiden bahkan mengingatkan , kalau mau menerapkan energi nuklir maka harus di mulai penyusun roadmapnya.

Diskusi Nasional yang diselenggarakan di UKI merupakan perwujudan atas hak pilih masyarakat dalam cara memperoleh energi ; sebagaimana diatur dalam UU Nomer 30 Tahun 2007, tentang Energi. Pasal 19 dari UU tersebut menyebutkan tentang hak dan peran masyarakat,. yaitu :

(1) Setiap orang berhak memperoleh energi. (2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam: a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum, b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.

Terkait dengan UU tersebut, rakyat berhak untuk menolak pembangkit tenaga Iistrik yang menggunakan sumber energi yang sangat berbahaya dan berisiko tinggi, yaitu energi nuklir yang diperoleh melalui reaksi fissi. Seluruh PLTN di dunia menggunakan energi dari reaksi fissi dan dampak negatifnya dapat dilihat dari bencana-bencana di PLTN Three Mile Island, Chernobyl, dan Fukushima Daiichi, yang menimbukan ribuan korban karena tercemar partikel radioaktif melalui pemafasan maupun makanan dan minuman. Setengah umur ( half – Iife) radioaktif dari 235U (uranium) adalah 7.038 x 10′ tahun, atau 700 jutaan tahun, sehingga merupakan masalah terbesar dan tersulit yang dialami negara-negara pengguna PLTN fissi daIam menyimpan limbahnya. Tempat penyimpanan Iimbah nuinr yang ada hanya mampu bertahan tidak Iebih dari 150 tahun, sehingga dapat digolongkan sebagai tempat penyimpanan sementara. Banyak negara pengguna PLTN telah memutuskan untuk mengakhiri penggunaannya dan membatalkan rencana membangun PLTN baru. Sebagai alternatifnya, mereka telah beralih ke penggunaan energi-energi terbarukan.

Sebagian besar energi terbarukan di bumi merupakan turunan (derivative) dari energi matahari. Jumlah energi matahari yang sampai ke permukaan bumi adalah sebanyak 700 juta terawatthour (TWh) setiap tahunnya, padahal kebutuhan seluruh manusia di bumi setiap tahun hanya 50.000 TWh. Jadi, pancaran energi matahari yang sampai ke bumi 14.000 kali lebih besar dan’ kebutuhan manusia akan energi setiap tahunnya. Dan energi yang sangat besar itu merasuk ke dalam lautan-Iautan di bumi dan tak dapat dicapai (P. Breeze ,2005). Karena itu, adalah sangat tepat apabila energi terbarukan dipilih menjadi sumber energi utama bagi manusia sepanjang umur bumi. Dan riset yang sebaiknya kita lakukan adalah berupa peneiitian untuk menemukan derivative baru dari energi matahari tersebut.

Sehubungan dengan akan disusunnya roadmap dari penggunaan energi nuklir di Indonesia, maka energi nuinr yang diperoleh lewat teknologi reaksi fissi tidak periu dimasukkan ke dalam roadmap. Sebaliknya, perIu dipertimbangan penelitian di bidang reaksi fusi dan pengoiahan bahan bakarnya, deuterium dan tritium, agar masuk ke dalam roadmap
karena reaksi fusi memiIiki sejumIah keunggula n, yaitu: (a) ketersediaan bahan bakarnya yang melimpah di Indonesia (senyawa hidrogen/laut), (b) berkeianjutan, (c) tidak menimbuikan efek gas rumah kaca, (d) umur Iimbah radioaktifnya jauh Iebih singkat dari pada uranium, (e) non-proliferasi, karena Iimbahnya tidak dapat diolah menjadi senjata nuklir, dan (f) tanpa risiko meltdown.

Bangsa Indonesia tidak perIu merasa malu atau tertinggal dari negara Iain dalam menguasai teknoiogi fissi nuklir. SebaIiknya, kita beium jauh tertinggal apabila mengembangkan riset tehnologi nuklir karena masih sekitar 30 tahun Iagi baru siap secara komersial. Dan dari riset-riset reaksi fusi sejak 1974 , tehnologi fusi nuklir sudah teruji jauh lebih aman daripada fissi nuklir. (rustam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *