Lintas Bisnis.com Merauke — Menyambung Stakeholders Meeting I di Jakarta pada 24 Juli lalu, Pemerintah Kabupaten Merauke kembali gelar Stakeholder Meeting II mengenai Pembangunan Kebun dan Industri Kelapa Sawit di Merauke pada Selasa (15/8) kemarin.
Rangkaian yang dihelat ini merupakan pertemuan para pemangku kepentingan atas praktek-praktek industri kelapa sawit khususnya di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel, Papua.
Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Bupati Merauke, Frederikus Gebze SE, MSi, masyarakat pemilik hak ulayat di Merauke dan perwakilan dari Boven Digoel, anggota DPD RI asal Papua, Mesakh Mirin, DPRD Merauke, rohaniwan, perwakilan Komnas HAM RI untuk Papua, Frits Ramandey, Dinas-dinas terkait dan beberapa perwakilan perusahaan sawit. Selaku moderator forum kali ini adalah DR. Agus Sumule yang merupakan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Papua.
Pertemuan kedua dari para pemangku kepentingan kali ini menyepakati 5 hal yaitu pertama pentingnya investasi bagi kemajuan daerah dan pengentasan kemiskinan – termasuk di dalamnya investasi untuk pengembangan kebun dan industri kelapa sawit yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ramah lingkungan, dan memberi manfaat khususnya bagi masyarakat hukum adat yang wilayahnya digunakan untuk pembangunan kebun dan industri kelapa sawit.
Kesepakatan Kedua, kebun plasma, sesuai komitmen perusahaan kepada masyarakat hukum adat, perlu segera direalisasikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar 20% dari total lahan yang telah disetujui oleh pemerintah. Ketiga, Masyarakat hukum adat dan masyarakat luas pada umumnya perlu memperoleh akses seluas-luasnya ke kebijakan pemerintah mengenai pembangunan kebun dan industri kelapa sawit, termasuk pula kebijakan perusahaan dan perjanjian hukum perusahaan dengan masyarakat hukum adat.
Hasil keempat, mendorong pihak LSM, masyarakat, pemerintah dan perusahaan untuk terus membangun dialog yang terbuka, setara dan konstruktif dalam rangka mengkaji dan memecahkan masalah demi kemajuan masyarakat hukum adat maupun yang terdampak pembangunan kebun dan industri kelapa sawit.
Dan terakhir, mendorong pemerintah, perusahaan kelapa sawit, LSM dan lembaga-lembaga yang berkompeten untuk mengembangkan alternatif-alternatif lain yang memungkinkan masyarakat hukum adat memperoleh manfaat sosial, ekonomi dan budaya, yang lebih besar dan lebih berdimensi jangka panjang.
Dalam sambutannya, Bupati Merauke, Frederikus Gebze, SE, M.Si menjelaskan, menghadirkan investor merupakan salah satu langkah untuk mengisi pembangunan di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan program pemerintah RI membuka peluang investasi.
“Pertama terjadi di Provinsi Papua, hanya Merauke yang memberikan total lahan 20 persen untuk plasma di tahun 2016. Kita sudah tanda tangani dan ada sekitar 7-8 perusahaan sudah memiliki koperasi dan siap mengembangkan masyarakat hak ulayat,” tutur orang nomor satu di Kabupaten Merauke ini.
Untuk itu, Bupati mendesak perusahaan agar segera membuka kebun masyarakat dan memberdayakan seluruh masyarakat sesuai ketentuan 20 persen pengelolaan hak ulayatnya.
Terhadap LSM Asing, Mighty Earth, yang dinilai sudah terlampau jauh mencampuri wilayahnya, Bupati menyayangkan ketidakhadiran mereka pada pertemuan yang digagasnya, baik pada pertemuan pertama di Jakarta maupun kedua yang kali ini digelar di Merauke meski telah diundang. Ia mengaku sudah geram atas negatif campaign yang gencar dilakukan LSM asing seperti Mighty Earth asal Amerika Serikat ini.
Ini membuktikan bahwasanya LSM tersebut tidak mengindahkan suara dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Ia pun berang mendapat tudingan dari LSM Mighty bahwa forum stakeholders ini telah dimanipulasi. Bupati menegaskan, forum stakeholder ini digagas atas inisiatif pemerintah daerah berkaitan dengan beban anggaran di dalam APBD yang tidak mampu terus-menerus menanggung sebanyak 500 ribu orang di tanah Merauke.
Seperti dijelaskannya, anggaran daerah terbagi untuk alokasi anggaran infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Salah satu mengisi pembangunan adalah dengan menghadirkan investor.
“Bukan berarti dengan adanya investasi berarti merusak dan tidak memperdulikan hutan kita ini. Menjaga dengan ketentuan perundang-undangan yang ada baik melalui rencana tata ruang wilayah, tata ruang bangunan, flora dan fauna,” ujarnya dengan nada tinggi.
Dalam pernyataan yang disampaikan di pertemuan sebelumnya, Hendrikus Mahuze salah seorang pemilik tanah ulayat di Mam, Merauke juga ikut kesal lantaran LSM Mighty menjadi penyebab terhalangnya pembukaan kebun masyarakat. “Biarkan kami beraktivitas bersama perusahaan,” ujarnya.
Forum stakeholders ini mendapatkan tanggapan positif dari seluruh peserta. “Forum seperti ini cukup bermanfaat. Namun akan jauh lebih baik jika dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, serta seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmen yang nyata atas apa yang dihasilkan dari forum ini,” ujar Marco dari WWF Merauke.
Senada dengan Marco, acara stakeholder meeting yang diselenggarakan pemerintah daerah ini juga disambut antusias dan ditanggapi positif oleh para perwakilan-perwakilan masyarakat pemilik hak ulayat yang hadir.