BPKN: Pemerintah Segera Tangani Maraknya Ketidakadilan Atas Konsumen Perumahan

Lintas Bisnis.com Jakarta – Maraknya berbagai insiden ketidakadilan atas konsumen perumahan, sehingga mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) proaktif berencana melakukan langkah mengkaji berbagai simpul transaksi yang memerlukan perhatian dan pemulihan.

“Dalam kurun tiga tahun terakhir, jumlah konsumen yang mengadu ke BPKN RI disektor perumahan terus meningkat,” ujar Ketua BPKN, Ardiansyah Parman di Jakarta, Rabu (28/3).

Adapun berbagai permasalahan yang dihadapi konsumen perumahan berspektrum luas, menurut Ardiansyah diantaranya pertama, insiden pembiayaan, wanprestasi oleh konsumen yang tidak melanjutkan pembayaran unit apartemen sehingga mengakibatkan penarikan unit apartemen oleh pengembang (kasus PT. Grand Banua).

Kedua, insiden ketidakjelasan status sertifikat, Keberadaan objek jaminan KPR berupa sertifikat tidak jelas untuk penghuni yang masih mencicil dan melunasi KPR (Kasus Violet Garden, Yellow Garden, Sentul City)

Ketiga, insiden ketidaksesuaian fasilitas umum, lahan Perumahan/Apartemen yang seharusnya diperuntukan untuk Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial digunakan untuk hunian (Kasus Perumahan Cluster Jasmine)

Keempat, insiden ketidaksesuaian izin lingkungan, Pembangunan HoteI/Apartemen di dalam lingkungan rumah susun tanpa melibatkan/persetujuan warga rusun (Kasus Rusun MT Haryono Residence)

Kelima, insiden ketidakjelasan biaya pengelolaan dan layanan , Pengelolaan biaya Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang tidak transparan, kenaikan biaya IPL (Kasus Apartemen Green Park View, Apartemen Woodland Park).

Keenam, insiden kelembagaan P3SRS bagi konsumen Rumah Susun dimana kondisi saat ini anggotanya mayoritas pihak pengembang”. Anggota P3SRS yang mayoritas berasal dari pengembang (Kasus Rusun ITC Mangga Dua)

Untuk itu menurut Ardiansyah, BPKN-RI akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan Pembentukan Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) (tahun 2014).

“Jadi rekomendasi terkait dengan Perlindungan Konsumen Rumah Susun, bahwa P3SRS yang representatif masih belum dapat terselesaikan dan masih menjadi permasalahan yang mendasar,” ungkap Ardiansyah.

Menurut dia, konflik seringkali disebabkan oleh persepsi yang berbeda terhadap Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun aturan turunannya, dan tidak ada lembaga yang menengahi atau memberikan pemahaman yang seharusnya dan Pemerintah Daerah belum secara optimal menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tupoksinya.

Adapun rekomendasi BPKN terhadap Pengaduan Warga Perumahan Violet Garden Kranji Bekasi Barat (2018), bahwa Badan Perlindungan Konsumen Nasional telah melaksanakan kegiatan Edukasi PK di Jakarta pada 12 Desember 2017 Jakarta mengangkat topik “FGD ”Kepastian Hukum bagi Pemilik Satuan Rumah Susun/ Apartemen”.

Disamping itu, BPKN juga melaksanakan kegiatan Forum Komunikasi Penanganan Pengaduan dengan tema implementasi PP no 80 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perumahan Dan Pengawasan Permukiman yang dilaksanakan tahun 2016.