LINTAS BISNIS – Pengacara Deolipa Yumara melaporkan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda ke Polresta Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Persoalan hukum itu dikatakan Deolipa, terlapor berasal dari negara Belanda dan kini teregister dengan Nomor: LP/2373/X/2022/RJS. ACC tak lain mantan suami kliennya dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Persoalan hukum yang beliau (Mimi) alami yaitu mengenai permasalahan hukum dengan mantan suaminya,” tegas Deolipa di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Menurutnya, ACC diduga melakukan penyelundupan hukum dengan berbagai cara merubah dokumen serta administrasi kependudukan.
Deolipa menambahkan, pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh ACC dan seolah-olah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Tidak hanya itu, kata Deolipa, terlapor juga memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di Indonesia. ACC menurutnya telah melanggar administrasi kependudukan di Indonesia.
“Dia melakukan pemalsuan berbagai macam dokumen, ini bisa melakukan tindakan hukum baik secara administratif hukum di Indonesia sebagai WNI,” ujar Deolipa.
Atas perkara itu, WNA tersebut dapat dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal-pasal mengenai administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara, Mimi menceritakan, kini mantan suaminya itu telah menguasai sejumlah aset milik perusahaan termasuk properti atau rumah tinggal miliknya.
“Saya mau masuk rumah saya saja tidak bisa, karena kunci rumah semua diganti. Rumah itu atas nama saya,” tuturnya.
Mimi berharap agar kebenaran segera terungkap dan ia mendapatkan keadilan dengan semua kembali seperti yang seharusnya




