LINTAS BISNIS – Penguatan kepastian hukum, akurasi data, dan transformasi digital menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Isu tersebut mengemuka dalam Tax Payer Conference 2026 yang digelar Tax Payer Community melalui Seminar Nasional bertema “Pajak Adil, Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh, Indonesia Berkah”, Rabu (15/7/2026), di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta Selatan.
Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional dan HUT ke-20 PajakOnline (2006–2026) itu mempertemukan pemangku kepentingan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaku usaha, UMKM, organisasi profesi, asosiasi bisnis, hingga kalangan media untuk membahas arah kebijakan perpajakan nasional di tengah transformasi digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penerimaan pajak masih menjadi sumber utama pembiayaan negara sehingga peningkatan kepatuhan wajib pajak harus didukung oleh sistem administrasi yang semakin modern, mudah digunakan, dan memberikan kepastian layanan.
Menurut Inge, edukasi mengenai fungsi pajak, manfaatnya bagi pembangunan, serta pemahaman terhadap sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, menjadi salah satu fokus DJP dalam memperkuat kepatuhan sukarela.
“Kami ingin masyarakat memahami apa itu pajak, manfaatnya, apa itu Coretax, serta bagaimana menjadi wajib pajak yang baik,” ujarnya.
Ia mengakui implementasi awal Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan teknis. Namun, DJP terus melakukan penyempurnaan berdasarkan masukan dari wajib pajak agar sistem mampu memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik.
“Transformasi digital memang memerlukan proses belajar bersama. Kami terus menerima masukan dari masyarakat dan wajib pajak untuk menyempurnakan layanan,” kata Inge.
Menurutnya, penyempurnaan Coretax diharapkan dapat mempercepat layanan administrasi perpajakan, mempermudah proses pelaporan dan permohonan layanan secara digital, serta meningkatkan efisiensi baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni menilai sistem perpajakan yang adil dan transparan merupakan fondasi penting dalam menciptakan kepercayaan pelaku usaha. Kepastian regulasi dan tata kelola yang baik akan mendorong kepatuhan sukarela sekaligus mendukung iklim investasi yang lebih kondusif.
“Uang pajak harus dikelola secara transparan, akuntabel, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Koni.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar reformasi perpajakan berjalan efektif serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Tax Payer Conference 2026 dihadiri ratusan peserta yang berasal dari otoritas pajak, pelaku usaha, UMKM, IWAPI, Perpina, Pandu Tani Indonesia (PATANI), OK OCE, ALKI, IWTL, Asperindo, Perhimpunan INTI, serta berbagai organisasi dan media.
Melalui forum ini, Tax Payer Community berharap tercipta komitmen bersama untuk membangun ekosistem perpajakan yang semakin akuntabel, berbasis data yang akurat, serta mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Dengan meningkatnya kepatuhan pajak dan kualitas administrasi perpajakan, penerimaan negara diharapkan semakin optimal untuk mendukung pembangunan dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.






