LINTAS BISNIS – Praktik pembajakan digital masih menjadi tantangan serius bagi industri kreatif Indonesia. Sebanyak 69,63 persen responden mengaku mengakses konten bajakan dalam tiga bulan terakhir. Temuan tersebut terungkap dalam laporan Pembajakan Digital Indonesia 2026: Jalur Penemuan, Risiko yang Dilaporkan Konsumen, dan Verifikasi Fasilitasi Akses.
Laporan yang diluncurkan Badan Perfilman Indonesia (BPI), Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH) tersebut diperkenalkan di Bioskop XXI Plaza Indonesia, Jakarta, dengan mengusung pesan “Lindungi Karya dan Konsumen Sejak Pintu Masuk Pembajakan”.
Riset yang diterbitkan pada Oktober 2026 ini melibatkan 1.001 responden dari 32 provinsi melalui survei daring nonprobabilistik. Hasilnya menunjukkan bahwa persoalan pembajakan tidak hanya berkaitan dengan konsumsi konten ilegal, tetapi juga maraknya promosi dan risiko kerugian yang dialami konsumen.
Selain 69,63 persen responden yang melaporkan akses terhadap konten bajakan, sebanyak 61,14 persen mengaku menjumpai promosi pembajakan setidaknya dua hingga tiga kali dalam seminggu selama tiga bulan terakhir.
Temuan lainnya menunjukkan 54,65 persen responden pernah mengklik iklan yang mengarahkan mereka ke konten, situs, aplikasi, atau penawaran perangkat bajakan. Sementara itu, satu dari lima responden melaporkan mengalami kerugian finansial yang mereka kaitkan dengan akses pembajakan.
Dari sisi kanal promosi, TikTok menjadi platform yang paling banyak disebut responden sebagai tempat menjumpai promosi akses pembajakan, dengan persentase 38,26 persen. Berikutnya Facebook sebesar 32,97 persen dan Instagram 32,67 persen.
Mewakili BPI, APROFI, dan AVISI, Ketua Umum BPI Fauzan Zidni menilai tingginya paparan promosi pembajakan membutuhkan perhatian serius dari platform digital.
“Sebanyak 61,14 persen responden menjumpai promosi pembajakan setidaknya dua hingga tiga kali seminggu. Kami mengimbau platform mencegah promosi tersebut untuk menjaga penghidupan pekerja kreatif, investasi produser, dan keberlanjutan streaming legal. Kami siap mendukung dengan bukti pemegang hak dan koordinasi pelaporan,” ujar Fauzan.
Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Platform Digital
Riset tersebut juga mengusulkan fasilitasi pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga untuk memperkuat pencegahan pembajakan digital.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diharapkan memberikan arahan terkait aspek hak cipta berdasarkan bukti kepemilikan atau kuasa atas karya. Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat memfasilitasi dialog dengan platform digital serta memperkuat jalur pelaporan.
Adapun Kementerian Ekonomi Kreatif (EKRAF) diusulkan mendorong partisipasi industri sekaligus memperluas edukasi mengenai pentingnya konsumsi konten legal. Bentuk kontribusi dan tindak lanjut dari masing-masing pihak nantinya perlu disepakati bersama.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan hasil penelitian tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak cipta.
“Temuan ini menjadi pengingat untuk memperkuat edukasi hak cipta agar masyarakat lebih mampu mengenali promosi pembajakan dan memilih tontonan legal. Kami mengimbau pelaku industri dan platform digital bersama-sama mengedukasi masyarakat bahwa menonton melalui layanan legal merupakan bentuk penghargaan terhadap pencipta dan dukungan bagi keberlanjutan karya Indonesia,” jelas Agung.
Senada, Deputi Bidang Kreativitas Media EKRAF, Cecep Rukendi, menegaskan bahwa perlindungan karya merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif nasional.
Menurutnya, tingginya angka akses pembajakan menunjukkan perlunya langkah bersama untuk melindungi karya sekaligus memastikan keberlanjutan pembiayaan produksi dan lapangan pekerjaan di sektor kreatif.
“Akses pembajakan yang dilaporkan 69,63 persen responden dalam tiga bulan terakhir mengingatkan pentingnya melindungi karya Indonesia. Perlindungan karya mendukung pembiayaan produksi berikutnya dan keberlanjutan pekerjaan kreatif, disertai edukasi yang membantu penonton menemukan layanan legal,” ungkap Cecep.
Platform Diminta Perketat Pengawasan Iklan Pembajakan
Salah satu rekomendasi utama laporan tersebut adalah meminta platform digital menolak iklan yang mempromosikan akses terhadap konten bajakan.
Untuk iklan berbayar, pemeriksaan diharapkan tidak hanya mencakup materi promosi, tetapi juga tujuan tautan sebelum iklan ditayangkan. Sementara untuk promosi organik, platform diharapkan menghentikan materi yang telah terverifikasi melanggar hak cipta sekaligus mencegah kemunculannya kembali.
Riset ini juga merekomendasikan penguatan kanal pelaporan dan komunikasi status penanganan, termasuk penyediaan mekanisme keberatan serta koreksi agar proses penindakan berjalan lebih tepat.
Dalam mendukung upaya tersebut, BPI dapat menyiapkan narahubung bersama dan menghimpun bukti dari pemegang hak. Bukti yang diperlukan meliputi identitas karya, dokumen kepemilikan hak atau kuasa, URL, materi dugaan pelanggaran, waktu temuan, tangkapan layar, hingga rantai akses apabila relevan.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH, Gracia Ugut, menyampaikan bahwa hasil survei juga memperlihatkan dukungan masyarakat terhadap upaya pembatasan promosi pembajakan di platform digital.
Sebanyak 91,31 persen responden dalam sampel menyatakan setuju atau sangat setuju apabila platform menghapus atau membatasi iklan yang mempromosikan akses pembajakan.
“Sebanyak 91,31 persen responden dalam sampel setuju atau sangat setuju agar platform menghapus atau membatasi iklan promosi akses pembajakan. Dukungan ini menjadi dasar dialog bersama. UPH mengajak pemerintah, industri, dan platform memperkuat pencegahan untuk melindungi karya dan konsumen sejak pintu masuk pembajakan,” tutup Gracia.
Hasil penelitian ini menjadi dorongan bagi pemerintah, industri perfilman, penyedia layanan streaming, dan platform digital untuk memperkuat kolaborasi. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menekan peredaran konten ilegal, tetapi juga melindungi konsumen, pencipta, pekerja kreatif, serta keberlanjutan industri film dan hiburan digital Indonesia.










