LINTAS BISNIS – Setelah pernah meraih kualifikasi Informatif pada tahun 2021, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali menorehkan prestasi yang sama. Perpusnas berhasil masuk dalam kualifikasi informatif untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025.
Penganugerahan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat di Hotel Bidakara, (15/12/2025) dan dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan keterbukaan informasi publik.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa keterbukaan informasi akan terasa berat untuk dilakukan apabila hanya dijadikan sebagai sebuah kewajiban untuk pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
“Kalau hanya dijadikan sebagai kewajiban pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi tentu akan terasa berat, tapi kalau dijadikan sebagai kebutuhan dengan memberikan manfaat kepada publik maka dapat dijalankan dengan baik sekaligus mendapatkan hasil yang juga baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz menyampaikan rasa syukurnya atas anugerah yang diterima. Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah tentang transparansi atas informasi yang wajib diberikan oleh badan publik kepada masyarakat.
“Kami di Perpustakaan Nasional tentu membuka informasi seluas mungkin dan kami berharap masyarakat bisa memanfaatkannya. Perpustakaan Nasional sebagai lembaga layanan publik mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan kami berusaha sekuat mungkin untuk menyajikan informasi yang seinformatif mungkin, secepat mungkin, dan selengkap mungkin,” urainya.
“Karena publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang cukup,” tambahnya.
Berada pada peringkat 17 dari 35 badan publik yang meraih kualifikasi Informatif dan mendapatkan skor 97,5, Kepala Perpusnas tetap mengajak seluruh pegawai untuk dapat menaruh perhatian pada tiga hal terkait keterbukaan informasi publik. Pertama, kecepatan pemberian informasi. Kedua, kebersamaan harus semakin dibangun. Ketiga, kelengkapan informasi termutakhir.
“Ke depan kecepatan informasi yang diberikan kepada publik harus menjadi perhatian pertama. Masalah kebersamaan yang harus ditekankan kepada seluruh pegawai, agar jangan sampai ada silih lempar dari satu unit ke unit lain. Kemudian, kelengkapan informasi termutakhir yang perlu diolah,” ungkapnya.
Anugerah Badan Publik Informatif diserahkan secara langsung oleh Komisioner Bidang Strategi dan Riset KIP, Rospita Vici Paulyn kepada Kepala Perpusnas. Anugerah tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dan komitmen Perpusnas dalam mengelola serta menyediakan informasi publik secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab.
Selain penganugerahan, acara ini juga dirangkaikan dengan peluncuran Buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025.
Buku tersebut terdiri dari tiga seri, menggambarkan secara menyeluruh tentang latar belakang, metodologi, desain penyusunan, dan penjabaran atas pencapaian keterbukaan informasi di 34 provinsi Indonesia, dalam kurun waktu satu tahun pada periode 2024.






