Lintas Bisnis.com Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Perhimpunan Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus (PATUH) ikut serta mengawasi biro perjalanan yang bernaung di dalamnya. Terutama bagi biro perjalanan yang nakal.
“PATUH harus berani memberikan sanksi tegas,” kata Bamsoet saat menerima perwakilan PATUH di ruang pimpinan DPR RI, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Menurutnya, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban biro perjalanan umrah dan haji yang nakal. Meski telah membayar biaya keberangkatan, mereka tak bisa menjalankan ibadah karena biro perjalanannya tak beres.
Menanggapi permintaan itu, PATUH berjanji meningkatkan pengawasan. Pimpinan PATUH, Fuad Hasan Masyhur, menyatakan tak ingin lagi mengorbankan masyarakat.
“Kami mengusulkan RUU Penyelenggaraan Umrah dan Haji (PUH) mengatur izin penyelenggara ibadah haji khusus. Harus ada mekanisme daftar ulang setiap tahun. Ini diperlukan untuk memudahkan kontrol,” katanya.
PATUH juga menyoroti daftar tunggu haji khusus yang semakin tahun semakin lama. Saat ini, masa tunggu haji sudah mencapai rata-rata tujuh tahun, sementara izin haji hanya tiga tahun.
Sekjen PATUH, Muharom Ahmad, menambahkan perlu ada penambahan kuota agar masyarakat tak menjadi korban karena lamanya waktu tunggu keberangkatan.
“Kami mengusulkan kuota haji khusus ditetapkan 11 persen dari kuota haji nasional. Agar masyarakat bisa segera berangkat,” ujarnya.
Menanggapi permintaan itu, Bamsoet berjanji meneruskannya kepada Komisi VIII DPR RI. DPR saat ini tengah membahas RUU PUH.
“Kita akan mencari jalan terbaik. Fokus utama saat ini adalah meningkatkan pelayanan jemaah umrah dan haji reguler, tak terkecuali haji khusus. Kita ingin masyarakat bisa nyaman dalam melaksanakan ibadah,” kata mantan ketua Komisi III itu.
PATUH terdiri dari empat asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus yang telah diakui oleh Kementerian Agama. Keempat asosiasi itu antara lain Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). (ri/lb)