LiBi Jakarta – Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi satu-satunya bank yang memberikan layanan transaksi pembayaran perizinan bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia melalui alur Layanan Izin Investasi 3 Jam untuk 8 + 1 yang disiapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Launching Layanan Izin Investasi 3 Jam di BKPM ini dilaksanakan di Jakarta, Senin (11/1/2016), oleh Kepala BKPM Franky Sibarani yang dihadiri & disaksikan wakil presiden Jusuf Kalla dan Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, menteri terkait,para duta besar dan investor BKPM.
Baiquni mengungkapkan, BNI memanfaatkan keberadaan kantor-kantor cabang luar negeri, yaitu di Singapura, Hong Kong, Tokyo, New York, London, Osaka, dan segera di Seoul untuk menjadi pusat informasi berinvestasi di Indonesia.
Dengan cara demikian, calon investor asing akan lebih dimudahkan dalam mendapatkan informasi riil tentang berinvestasi di Indonesia.
“Investor asing dapat memperoleh informasi berinvestasi di Indonesia melalui kantor-kantor BNI cabang luar negeri. Selain itu, BNI berkomitmen mendukung implementasi layanan izin investasi 3 jam ini dengan layanan perbankan yang terintegrasi sehingga memudahkan para investor atau pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia. Pembayaran perizinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI saat ini,” ujar Baiquni dalam rilis pers yang diterima redaksi Warta Ekonomi di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Layanan Izin Investasi 3 Jam adalah Izin Prinsip dengan kriteria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya terdapat proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta informasi ketersediaan tanah (blocking tanah) dalam waktu 3 jam. Kategori investasi yang dapat memanfaatkan layanan ini adalah untuk rencana investasi paling sedikit Rp 100 miliar, investasi dengan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia diatas 1.000 orang dan untuk permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM. (we/lb)